GridOto.com - Street Manners kali ini akan membahas bahaya menyalip dari kiri yang perlu kamu ketahui.
Meskipun sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dalam kondisi tertentu menyalip dari kiri diperbolehkan.
Namun menyalip dari kiri memiliki potensi bahaya yang lebih besar.
Seperti yang dijabarkan oleh Jusri Pulubuhu, Founder and Training Director dari Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC).
"Sebelah kiri mobil memiliki blind spot yang cukup besar, menyulitkan visibilitas pengemudi," tegasnya.
Baca Juga: Street Manners: Dahulukan Mobil yang Menanjak Saat Melewati Turunan
Bukan tanpa alasan mengingat di Indonesia mobil menggunakan setir kanan.
Ada jarak antara sudut pandang pengemudi dengan bagian terluar kiri mobil.
"Visibilitas terfokus pada kaca spion yang area pandangannya terbatas," sebut Jusri.
Editor | : | Dwi Wahyu R. |
KOMENTAR