GridOto.com - Dalam dunia asuransi kendaraan, sobat pasti pernah mendengar kata Total Loss Only (TLO).
Biasanya, asuransi TLO ini didapatkan jika sobat membeli kendaraan secara kredit.
Lantas, apa sih yang dimaksud TLO dalam asuransi kendaraan? buat sobat yang belum tahu, simak nih artikel ini sampai habis.
TLO adalah salah satu jenis asuransi dimana konsumen akan mendapat pertanggungan jika kendaraan hilang akibat dicuri, atau kendaraan mengalami kerusakaan dengan nilai perbaikan lebih dari 75 persen.
"Jadi bukan kerusakan kendaraannya yang mencapai 75 persen, tapi biaya perbaikan untuk mengembalikan kondisi seperti semula mencapai 75 persen atau lebih dari harga pertanggungan," ucap Laurentius Iwan Pranoto, Head of Communication and Customer Service Management Asuransi Astra.
Jika kendaraan hilang akibat dicuri, atau mengalami kerusakan yang biaya perbaikannya mencapai 75 persen dari harga pertanggungan, maka konsumen berhak mendapatkan 100 persen penggantian.
Namun, perlu diketahui, penggantian yang diberikan asuransi berupa dana atau uang bukan unit mobil baru.
"Diberikan penggantian dalam bentuk dana ya. Sebab kalau diganti mobil, repot dong asuransinya, nanti harus nyari mobil yang sesuai dengan milik konsumen," ucap pria yang akrab disapa Iwan ini kepada GridOto.com, Jumat (30/7/2021).
Baca Juga: Mobil Alami Kecelakaan Tunggal Bisa Dicover Asuransi, Ini Syaratnya Agar Disetujui
"Misal mobil konsumen yang hilang warna pink, ada stiker hello kitty-nya, masa harus dicarikan seperti itu? Repot kan," tambahnya.
Iwan menambahkan, besaran penggantian yang diberikan asuransi mengikuti harga pasaran mobil tersebut saat hilang atau mengalami kerusakan.
Ambil contoh, konsumen memiliki Toyota Avanza tahun 2019, mobil tersebut hilang di Juni 2021, maka biaya penggantian yang diberikan pihak asuransi harus sesuai dengan harga pasaran mobil bekas Avanza 2019 di Juni 2021.
"Penggantiannya bukan harga mobil saat beli di tahun 2019 ya. Tapi harga saat mobil itu hilang yaitu Juni 2021," kata Iwan.
Jadi harus dimengerti dulu ya sebelum klaim asuransi TLO!
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
KOMENTAR