GridOto.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta rencananya akan menaikkan tarif parkir untuk mobil maksimal hingga Rp 60 ribu.
Sedangkan untuk kendaraan roda dua atau motor, batas tarif tertingginya adalah Rp 18 ribu.
Usulan kenaikan tarif parkir ini sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Ada beberapa peraturan yang menjadi dasar hukum, yang membuat Pemprov DKI Jakarta merencanakan kenaikan tarif parkir ini.
"Ada 6 dasar hukum yang menjadi landasan untuk mengusulkan kenaikan tarif parkir di DKI Jakarta," ujar Kepala Unit Pengelola Perparkiran (UPP) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Adji Kusambarto kepada GridOto.com di Jakarta, Kamis (1/7/2021).
"Dari semua dasar hukum tersebut, salah satu tujuan usulan dinaikkannya tarif parkir di DKI Jakarta ini adalah untuk mendorong masyarakat lebih beralih menggunakan angkutan umum massal, serta mengurangi tingkat polusi emisi gas buang kendaraan pribadi," ungkapnya.
Instruksi tersebut mendorong Dinas Perhubungan untuk meningkatan tarif parkir di wilayah yang terlayani angkutan umum massal.
Diharapkan tarif parkir ini dapat menjadi salah satu instrumen pengendali lalu lintas, yang pada akhirnya memperbaiki kualitas udara.
Baca Juga: Ternyata Ini Syarat Juru Parkir Minimarket Bisa Berizin Resmi
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR