GridOto.com - Penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C dengan peningkatan ke SIM CI akan segera diterapkan di Indonesia pada Agustus 2021 ini.
Seperti yang diketahui, SIM C nantinya hanya berlaku untuk digunakan saat mengendari motor berkapasitas mesin 250 cc ke bawah.
Sementara SIM CI bisa digunakan untuk motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc.
Untuk itu, Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk lebih tertib dalam mengemudikan kendaraan.
"Diharapkan masyarakat pengguna jalan atau pengemudi kendaraan bermotor bisa lebih tertib bisa lebih taat terhadap aturan berlalu lintas," ujar AKBP Arief Budiman, selaku Kasi Standar Pengemudi Direktorat Regident Korlantas Polri saat Ngobrol Virtual (NGOVI) bersama OTOMOTIFGROUP, Kamis (29/7/2021).
Dijelaskan olehnya, SIM yang sudah diberikan adalah bukti kompetensi yang dimiliki oleh seorang pengemudi.
"Tentunya bagi para pengemudi yang sudah memiliki SIM harus bisa mempertanggungjawabkan kompetensi yang memang sudah diberikan," tutur Arief.
Pada saatnya nanti, diharapkan para pengendara bisa menjaga keselamatan diri sendiri dan juga orang lain dari kejadian kecelakaan.
Baca Juga: Peningkatan SIM C ke SIM CI Diterapkan Mulai Agustus 2021, Begini Kesiapan Unit dan Satpas-nya
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
KOMENTAR