GridOto.com - Saat melintas di jalan layang, pasti sering melihat rambu lalu lintas dengan gambar kain berbentuk silinder corong уаng dі ikat pada tiang berdiri.
Nah, rambu lalu lintas satu ini adalah rambu peringatan Angin dari Samping.
Rambu ini sebagai bentuk peringatan kepada pengemudi, bahwa jalanan yang sedang dilalui memiliki angin samping yang kencang.
"Seperti rambu lainnya, rambu peringatan seperti Angin dari Samping diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2001," ujar Dhani Grahutama, Kasubag Tata Usaha UPP Dishub DKI Jakarta, saat dihubungi GridOto.com, Jumat (30/7/2021).
Perlu diketahui, rambu-rambu peringatan sendiri sudah diatur dalam Pasal 3 ayat 1 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2001 Tentang Rambu-rambu Lalu Lintas, Marka Jalan dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas di Jalan.
"Rambu peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, digunakan untuk memberi peringatan kemungkinan adanya bahaya atau tempat berbahaya di bagian jalan di depannya sehingga pemakai jalan dapat mengetahui sebelum melewati tempat tersebut," bunyi pasal tersebut.
Berdasarkan spesifikasinya, rambu-rambu peringatan identik dengan latar berwarna kuning.
"Dilihat dari bentuknya itu ketupat ya, kemudian latarnya warna kuning, serta lambang anometer sederhana berwarna hitam," kata Dhani.
Baca Juga: Semua Pengendara Wajib Tahu, Ternyata Ini Rambu Lalu Lintas yang Paling Sering Dilanggar
Baca Juga: Satu Indonesia Mesti Paham, Ini Arti Warna Rambu Lalu Lintas, Ada yang Polos Kayak Lupa Dicat
Jika melihat adanya rambu peringatan angin samping, maka pengendara diminta untuk tidak melaju dengan kecepatan tinggi.
Hal tersebut dimaksudkan agar kendaraan yang dibawa tidak oleng, serta selalu hati-hati dalam berkendara.
Sehingga bisa meminimalisasi kecelakaan lalu lintas akibat hembusan angin kencang, seperti tabrakan, terjatuh dari motor dan lainnya.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR