GridOto.com - Kasus kebakaran di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) kerap terjadi beberapa kali.
Dari beberapa kasus, penyebab kebakaran terjadi karena motor atau mobil yang sedang mengisi bahan bakar mendadak mengeluarkan percikan api.
Hal ini pun menimbulkan pertanyaan, kalau kendaraan terbakar saat mengisi bensin di SPBU apakah bisa minta ganti rugi?
Putut Andrianto, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Subholding Commercial and Trading mengatakan, berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) akan dilakukan evaluasi terlebih dahulu terkait sumber kebakaran.
Menurutnya bahan bakar di SPBU bersifat pasif, sehingga sumber api biasanya sering terjadi dari kendaraan bermotor.
"Berdasarkan data yang ada rata-rata penyebab kebakaran dari kendaraan bermotor karena dari segitiga api, bahan bakar, oksigen dan sumber api," ujar Putut kepada GridOto.com, Rabu (28/07/2021).
Untuk itu, Putut mengungkapkan bahwa konsumen tidak akan mendapat ganti rugi bila kendaraan mengalami kebakaran di SPBU.
"Setau saya tidak. Semua kejadian kebakaran akan ditangani oleh pihak kepolisian. Apalagi kalau kebakaran sampai mempengaruhi SPBU, kerugian SPBU akan sangat besar sehingga untuk kejaian-kejadian ini akan ditangani oleh pihak berwajib melalui proses hukum," ucap Putut.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR