Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ditargetkan Agustus, Penggolangan SIM C Ternyata Tinggal Tunggu Ini

M. Adam Samudra - Jumat, 30 Juli 2021 | 13:30 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)
GridOto.com
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)

GridOto.com - Korlantas Polri terus melakukan sosialisasi terkait penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) sepeda motor atau SIM C, yang akan terealisasi dalam waktu dekat.

AKBP Arief Budiman, Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, mengatakan, aturan mengenai pengolongan SIM sudah diundangkan sejak Februari lalu.

Semenjak itu, Korlantas Polri sudah mulai gencar melakukan sosialisasi sambil mempersiapkan fasilitasnya yang ditargetkan bakal berlaku Agustus 2021.

"Diharapkan bulan Agustus penggolongan SIM akan segera terealisasi. Namun juga akan kita sampaikan kepada seluruh masyarakat umum kapan pastinya nanti penggolongan atau peningkatan penggolongan SIM C itu bisa diberlakukan," kata Arief kepada GridOto.com, Kamis (29/7/2021).

Baca Juga: Penggolongan SIM C Berlaku untuk Motor Listrik, Viar Beri Tanggapan Begini

"Sehingga pada saat kita sosialisasikan masyarakat bisa langsung datang ke Satpas untuk meningkatkan penggolangan SIM," sambungnya.

Arief menjelaskan persiapan implementasi penggolongan SIM C saat ini sudah mencapai tahap akhir atau 80 persen.

"Hanya tinggal menunggu pengesahan Perkakor (Peraturan Kakorlantas) tentang SOP penerbitan SIM. tapi memang agak terhambat karena PPKM," ucapnya.

"Karena untuk proses pengesahan kita perlu harmonisasi debgan Divkum Polri & beberapa satker terkait," sambungnya.

Persiapan lainnya dikatakan terkait kepastian wilayah siap melaksanakan aturan ini.

Baca Juga: Tabloid OTOMOTIF Edisi 11-XXXI, Ulas Toyota GR 86 hingga Motor Eva Ribelle, Penggolongan SIM C Dibahas Juga

Aturan penggolongan SIM C tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Pepol) Nomor 5 Tahun 2021. Aturan ini sudah berlaku sejak Februari, namun sebelumnya Arief menjelaskan ada masa sosialisasi sebelum diberlakukan.

Berdasarkan aturan itu SIM C dibagi menjadi tiga golongan, yakni SIM C untuk pengendara sepeda motor maksimal 250 cc, CI (250-500 cc), dan CII (di atas 500 cc). Sebelumnya hanya ada satu SIM C yang berlaku buat semua jenis motor.

SIM CI bisa didapat jika sudah berusia minimal 18 tahun dan telah memiliki SIM C setidaknya selama satu tahun. Sedangkan untuk memiliki SIM CII syaratnya minimal usia 19 tahun dan sudah punya SIM CI setidaknya satu tahun.

Editor : Hendra
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa