Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Banyak yang Masih Bertanya, Boleh Enggak Sih Pelat Nomor Dipasang di Kolong Sepatbor?

M. Adam Samudra - Jumat, 30 Juli 2021 | 10:52 WIB
Pelat nomor yang dipasang dikolong spakbor
Istimewa
Pelat nomor yang dipasang dikolong spakbor

GridOto.com - Penggunaan plat nomor kendaraan bermotor roda dua ataupun roda empat, telah diatur dalam perundangan-undangan.

Harus memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku.

Juga harus memenuhi syarat bentuk plat nomor, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.

Hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Untuk itu, pemilik kendaraan bermotor tidak bisa seenaknya membuat plat nomor secara custom. Terlebih, bentuknya nyeleneh, misalkan segitiga atau lingkaran.

Termasuk, dalam pemasangan, plat nomor harus dipasang di tempat yang dapat dilihat pengguna jalan lain.

Kasatlantas Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Lilik Sumardi mengatakan, masyarakat tidak bisa membuat plat nomor seenaknya.

"Semua sudah diatur oleh undang-undang. Sudah ada standarnya. Di luar itu, berarti tidak sesuai ketentuan dan bisa ditilang," kata Lilik kepada GridOto.com, Jum'at (30/7/2021).

Editor : Hendra
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa