GridOto.com - Penggunaan plat nomor kendaraan bermotor roda dua ataupun roda empat, telah diatur dalam perundangan-undangan.
Harus memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku.
Juga harus memenuhi syarat bentuk plat nomor, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.
Hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Untuk itu, pemilik kendaraan bermotor tidak bisa seenaknya membuat plat nomor secara custom. Terlebih, bentuknya nyeleneh, misalkan segitiga atau lingkaran.
Termasuk, dalam pemasangan, plat nomor harus dipasang di tempat yang dapat dilihat pengguna jalan lain.
Kasatlantas Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Lilik Sumardi mengatakan, masyarakat tidak bisa membuat plat nomor seenaknya.
"Semua sudah diatur oleh undang-undang. Sudah ada standarnya. Di luar itu, berarti tidak sesuai ketentuan dan bisa ditilang," kata Lilik kepada GridOto.com, Jum'at (30/7/2021).
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR