GridOto.com - Seperti yang sudah dikabarkan, SIM C di Indonesia akan digolongkan sesuai kapasitas mesin motornya.
Dalam Peraturan Kepolisian No.5 Tahun 2021 dijelaskan, SIM C akan terbagi 3 golongan mulai SIM C, SIM CI, dan SIM CII.
Lantas seperti apa teknis dan pembagian SIM C tersebut?
Untuk mengetahui hal itu, GridOto akan mengulasnya di program NGOVI (Ngobrol Virtual) pada Kamis (29/07).
Agar lebih gamblang, Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman akan memaparkannya.
Achmad Suhendra, Editor GridOto.com bertugas memandu program NGOVI.
Program NGOVI kali ini bisa disaksikan melalui live Facebook GridOto pada pukul 16.00-17.00 WIB hari ini.
Biar tidak repot, sobat GridOto yang ingin bergabung juga bisa klik di sini.
Jangan sampai lewatkan sob...
Baca Juga: Korlantas Polri Lakukan Pengujian Spesifikasi Ukuran untuk Uji SIM Khusus Motor Roda Tiga
Lihat postingan ini di Instagram
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Instagram.com/gridoto |
KOMENTAR