GridOto.com - Satu unit Suzuki X7 terbakar di Tol Dalam Kota, tepatnya di Jl Gatot Subroto, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Senin (26/7/2021).
Dalam kejadian yang berlangsung pada pukul 14.05 WIB ini, terlihat bagian depan Suzuki XL7 berawana abu-abu tersebut ludes dilalap api.
Beberapa bagian seperti ruang mesin, kaca depan, dasbor, serta beberapa komponen lainnya hangus terbakar.
Perwira Piket Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Selatan, Nimun, menduga api tersebut muncul akibat adanya korsleting.
"Korsleting listrik dari pemasangan alarm mengakibatkan penyalaan api dan mengenai mesin," ungkap Nimun dikutip dari Tribunnews Jakarta, Senin (26/7/2021).
Berkaca dari kasus kebakaran ini, apakah perusahaan asuransi mau mengcover kerusakan mobil akibat adanya penambahan atau penggantian aksesori?
Menanggapi hal ini, Laurentius Iwan Pranoto, Head of Communication and Customer Service Management Asuransi Astra memberikan penjelasannya.
Menurut Iwan, jika mengacu pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, penambahan aksesori atau perlengkapan tambahan bisa tidak dijamin asuransi.
Hal ini tertuang dalam BAB II pasal 3 poin 5 dan poin 5.1.
"Setiap ada penambahan aksesori atau mengubah kondisi pertanggungan, wajib info ke pihak asuransi. Jika adanya penambahan ini tidak diinfo ke pihak asuransi, dan di kemudian hari terjadi risiko, maka kerugian tersebut tidak dicover," ucap Iwan kepada GridOto.com, Rabu (28/7/2021).
Namun, ia menjelaskan, jika konsumen memberikan informasi ke pihak asuransi terkait aksesori tambahan di mobilnya, maka perusahaan asuransi bisa mengcover kerusakan tersebut.
"Setiap penambahan aksesori mobil harus dilaporkan ke perusahaan asuransi dan melampirkan nilai pertanggungan aksesori tersebut, agar jika terjadi klaim maka aksesori tersebut dapat di-cover oleh perusahaan asuransi," katanya.
Di Asuransi Astra, Iwan mengatakan prosedur pelaporan aksesori tambahan ini cukup mudah yakni dengan cara menelfon call center, ataupun datang langsung ke kantor cabang terdekat.
Nantinya, aksesori baru tersebut akan disurvey oleh surveyor, dan diperhitungkan preminya.
"Jika sampai mengubah nilai pertanggungan dan faktor resiko meningkat,
bisa jadi ada penyesuaian premi. Istilahnya jika ada perubahan obyek yang diasuransikan, maka wajib dilakukan endorsement," kata Iwan.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR