GridOto.com - Selain Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), pemilik kendaraan bermotor juga wajib memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kedua berkas tersebut digunakan sebagai bukti kepemilikan kendaraan baik roda dua maupun roda empat.
Namun STNK wajib dibawa kemanapun kendaraan itu digunakan, sementara BPKB disimpan di tempat yang aman di rumah.
Hal tersebut bertujuan agar polisi dapat memeriksa kesesuaian antara nomor kendaraan pada motor dan STNK tersebut.
Berbicara tentang STNK, pasti kalian akan menemukan beberapa singkatan di STNK seperti BBN KB, PKB, SWDKLLJ, hingga Biaya ADM.
Biar tidak penasaran, mari kita ulas satu per satu singkatan pada STNK.
1. BBN KB
BBN KB merupakan singkatan dari Bea Balik Nama Kendaraan.
Besarnya BBN KB adalah 10 persen dari harga motor (off the road)/ harga faktur untuk motor baru, dan motor bekas (seken) sebesar 2/3 pajak (PKB) nya.
Baca Juga: Mau Beli Motor Bekas Tapi STNK-nya Diblokir Tilang Elektronik, Ini yang Harus Dilakukan
2. PKB
PKB merupakan singkatan dari Pajak Kendaraan Bermotor.
Besarnya PKB adalah 1,5 persen dari nilai jual motor dan bersifat menurun tiap tahun, karena penyusutan nilai jual motor.
3. SWDKLLJ
SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Sumbangan ini dikelola oleh Jasa Raharja.
Bagi kalian yang baru membayar pajak, SWDKLLJ sudah berganti nama menjadi SW-Jasa Raharja.
4. Biaya ADM
Biaya ADM kependekan dari biaya administrasi.
Untuk motor baru tidak dikenakan dan apabila ganti pelat nomor (5 tahun sekali) atau balik nama dikenai biaya ADM.
Nah itu dia istilah-istilah yang ada di dalam STNK.
Bagi kamu yang telat bayar pajak kendaraan pastinya akan dikenakan denda PKB dan denda SWDKLLJ atau SW-Jasa Raharja.
Oleh karena itu jangan telat bayar pajak kendaraan, buruan dicek deh STNK-nya.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR