Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Semua Harus Tahu, Ini Arti Singkatan di STNK Mulai BBN KB Sampai SWDKLLJ

Dia Saputra - Rabu, 28 Juli 2021 | 12:50 WIB
Ilustrasi STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor
Dok. Otomotif
Ilustrasi STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor

GridOto.com - Selain Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), pemilik kendaraan bermotor juga wajib memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Kedua berkas tersebut digunakan sebagai bukti kepemilikan kendaraan baik roda dua maupun roda empat.

Namun STNK wajib dibawa kemanapun kendaraan itu digunakan, sementara BPKB disimpan di tempat yang aman di rumah.

Hal tersebut bertujuan agar polisi dapat memeriksa kesesuaian antara nomor kendaraan pada motor dan STNK tersebut.

Berbicara tentang STNK, pasti kalian akan menemukan beberapa singkatan di STNK seperti BBN KB, PKB, SWDKLLJ, hingga Biaya ADM.

Arti singkatan-singkatan di STNK, sudah tahu belum?
Arti singkatan-singkatan di STNK, sudah tahu belum?

Biar tidak penasaran, mari kita ulas satu per satu singkatan pada STNK.

1. BBN KB

BBN KB merupakan singkatan dari Bea Balik Nama Kendaraan.

Besarnya BBN KB adalah 10 persen dari harga motor (off the road)/ harga faktur untuk motor baru, dan motor bekas (seken) sebesar 2/3 pajak (PKB) nya.

Baca Juga: Mau Beli Motor Bekas Tapi STNK-nya Diblokir Tilang Elektronik, Ini yang Harus Dilakukan

2. PKB

PKB merupakan singkatan dari Pajak Kendaraan Bermotor.

Besarnya PKB adalah 1,5 persen dari nilai jual motor dan bersifat menurun tiap tahun, karena penyusutan nilai jual motor.

3. SWDKLLJ

SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Sumbangan ini dikelola oleh Jasa Raharja.

Bagi kalian yang baru membayar pajak, SWDKLLJ sudah berganti nama menjadi SW-Jasa Raharja.

4. Biaya ADM

Biaya ADM kependekan dari biaya administrasi.

Untuk motor baru tidak dikenakan dan apabila ganti pelat nomor (5 tahun sekali) atau balik nama dikenai biaya ADM.

Nah itu dia istilah-istilah yang ada di dalam STNK.

Bagi kamu yang telat bayar pajak kendaraan pastinya akan dikenakan denda PKB dan denda SWDKLLJ atau SW-Jasa Raharja.

Oleh karena itu jangan telat bayar pajak kendaraan, buruan dicek deh STNK-nya.

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa