GridOto.com - Pemerintah berencana menghapus Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk diganti dengan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pasal 7A RUU KUP menyebutkan pemerintah akan menerapkan PPN multi tarif sebesar 5 persen untuk barang yang dibutuhkan masyarakat, dan 25 persen untuk barang mewah semisal mobil baru yang biasanya disertai PPnBM.
Rencana PPnBM kendaraan bermotor diganti PPN 25 persen ini, ditanggapi Yusak Billy selaku Business Innovation and Sales & Marketing Director PT Honda Prospect Motor (HPM).
"Kami baru saja mendengar rencana pemerintah ini pada minggu lalu, namun saat ini kami akan terus memantau perkembangan rencana tersebut sambil mempelajari perincian peraturannya," ujarnya saat dihubungi GridOto.com, Senin (26/7/2021).
Menurutnya, rencana pemerintah dalam mengganti PPnBM kendaraan bermotor dengan PPN 25 persen akan berpengaruh bagi industri otomotif di Tanah Air.
"Pengaruh ini karena ada banyak komponen yang akan menentukan harga jual mobil," kata Billy.
Selain komponen, pajak kendaraan juga merupakan salah satu instrumen penentu harga mobil baru yang akan dipelajari lebih lanjut oleh HPM.
"Struktur pajak memang merupakan salah satunya, tetapi tentunya kami harus mempelajari secara perinci mengenai aturan ini jika nantinya diberlakukan. Tujuannya untuk menentukan pengaruhnya terhadap harga jual kendaraan," jelas Billy.
Baca Juga: Rencana PPnBM Kendaraan Bermotor Diganti PPN 25 Persen, Begini Tanggapan GAIKINDO
Editor | : | Fendi |
KOMENTAR