Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Semua Pengendara Harus Tahu, Beli Bensin Tapi Tidak Dapat Uang Kembalian, Begini SOP Dari Pertamina

Muslimin Trisyuliono - Senin, 26 Juli 2021 | 16:20 WIB
Ilustrasi mengisi BBM di SPBU
Pradana/GridOto.com
Ilustrasi mengisi BBM di SPBU

GridOto.com - Perilaku pengendara mobil ataupun motor saat mengisi bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) berbeda-beda.

Ada pengendara yang mengisi hanya beberapa liter saja, ada juga yang kerap mengisi BBM sampai penuh alias full tank.

Namun, saat membeli bensin full tank terkadang tidak mendapat uang kembalian yang sesuai dengan nominal yang ada di dispenser.

Misalnya nominal tertera di dispenser SPBU Rp 24.730 dibulatkan pembayarannya menjadi Rp 25.000, lantaran menyulitkan petugas untuk memberikan kembalian.

Hal ini pun menjadi perbedatan, apakah uang tersebut diambil pengelola atau petugas, meski biasanya konsumen kerap tidak peduli atas kembalian tersebut.

Putut Andriyanto, Corporate Secretary Subholding Pertamina Commercial and Trading mengatakan tidak membenarkan bahwa uang lebih dari kembalian yang tidak diambil konsumen di SPBU tersebut untuk Pertamina.

"Transaksi Pertamina dengan SPBU seharga BBM yang dibeli SPBU dari Pertamina," ujar Putut kepada GridOto.com, Senin (26/07/2021).

Oleh sebab itu, Putut menjelaskan standar operasional standar (SOP) transaksi di SPBU yang benar.

Baca Juga: Semua Pemilik Kendaraan Wajib Tahu, Bensin Lama Tak Digunakan Bisa Basi Atau Tidak, Ini Jawaban Pertamina

Baca Juga: Semua Pengendara Harus Tahu, Lebih Baik Mana Isi Bensin Siang Hari atau Malam Hari? Ini Jawaban Pertamina

"SPBU sesesuai aturan atau SOP terkait harga, dimana harga yang dibayarkan konsumen adalah sejumlah nilai yang tertera di dispenser SPBU," katanya.

Ia pun menyarankan untuk menggunakan fasilitas cashless supaya nilai transaksi yang dibayarkan akan sesuai dengan yang tertera pada dispenser SPBU.  

"Silakan bayar pake metode pembayaran non cash via MyPertamina, ATM dan credit card," ucap Putut.

Selain itu, pihaknya mempersilahkan kepada konsumen untuk melakukan pengaduan bila ada kendara dalam proses pelayanan di SPBU agar bisa ditindaklanjuti.

"Silakan mengadu kepada pengawas SPBU atau 135 contact centre Pertamina," pungkasnya.

 

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Musim Hujan Tiba-tiba Rem Motor Jadi Bunyi, Ternyata Ini Penyebabnya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa