GridOto.com - Di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini, ambulance menjadi salah satu kendaraan penting untuk mobilitas pasien atau kondisi darurat lainnya.
Sebagai kendaraan darurat, ambulance dilengkapi peralatan yang memadai termasuk lampu rotator dan sirene.
Lampu rotator dan sirine tersebut digunakan untuk memberitahu pengguna jalan yang lain, bahwa mobil tengah membawa pasien yang membutuhkan penanganan cepat.
Dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 ayat 5, diatur tentang warna lampu rotator.
Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, serta angkutan barang khusus.
Sementara untuk bunyi sirene tidak dijelaskan dalam undang-undang tersebut, padahal tiap jenis memiliki arti yang berbeda.
Baca Juga: Jarang Terlihat di SPBU, Dimana Mobil Ambulans, Damkar, dan Polisi Isi Bensin
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
KOMENTAR