GridOto.com - Saat membeli kendaraan bermotor, biasanya kita akan menemukan istilah harga on the road atau off the road.
Kedua istilah ini biasanya digunakan untuk menyampaikan detail dan status kendaraan yang dibeli, termasuk masalah harga, pengurusan dokumen izin serta kepemilikan.
Sebagian besar agen pemegang merek (APM) di Indonesia menawarkan harga kendaraan dalam bentuk on the road.
Artinya, harga yang tertera pada kendaraan tersebut diikuti dengan biaya pengurusan dokumen kelengkapan jalan seperti BPKB, TNKB, STNK, dan pajak.
Dengan begitu pembeli tidak perlu lagi mengurus segala macam proses legalisasi dokumen kendaraan dan tinggal terima jadi.
Pengurusan surat izin dan lain-lain akan secara langsung diurus oleh dealer atau pihak ketiga.
"Harga on the road bisa dibilang harga keseluruhan yang harus dibayar konsumen sebelum membawa pulang unit mobil," ujar Sandi Kurnia, Supervisor Sales Mitsubishi Srikandi di Lenteng Agung, Jakarta Selatan saat dihubungi GridOto.com, pada Minggu (25/7/2021).
Baca Juga: Tips Beli Mobil Bekas, Solusi Penyakit BMW Seri 3 E30 Rawan Terbakar
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR