Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Angkutan Ilegal Masih Marak Saat PPKM Darurat, Kemenhub Bakal Lakukan Ini

M. Adam Samudra - Sabtu, 24 Juli 2021 | 12:20 WIB
Operasi Ketupat 2020, Puluhan Travel Gelap yang Nekat Bawa Pemudik Berhasil Disita
Surya.co.id
Operasi Ketupat 2020, Puluhan Travel Gelap yang Nekat Bawa Pemudik Berhasil Disita

GridOto.com - Maraknya kehadiran angkutan umum penumpang ilegal akhir-akhir ini membuat sejumlah pihak semakin terdesak untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Melihat kejadian tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menyatakan akan segera memberantas para oknum itu dengan para pihak terkait.

“Semakin maraknya kegiatan transportasi ilegal ini terutama pada masa Lebaran, Natal/ Tahun Baru, maupun sekarang pada masa PPKM juga bagaimana bus AKAP dan AKDP mengalami pembatasan beroperasi," ucap Budi, Sabtu (23/7/2021).

Menurut Budi,  dengan angkutan umum yang legal sebetulnya Pemerintah sudah melakukan perhitungan berapa bangkitan penumpang dari simpul transportasi namun dengan adanya travel gelap maka merusak transportasi yang legal ini.

"Kalau yang legal ini selama masih pandemi kami batasi kapasitasnya 50%, namun yang ilegal tidak jadi memungkinkan mereka untuk angkut penumpang sebanyak-banyaknya," bebernya.

Menurut Budi dampak negatif dari angkutan umum ilegal ini akan semakin terasa dampak negatifnya bagi penumpang jika ada kecelakaan maka jaminan perlindungan asuransi Jasa Raharja tidak terjamin.

“Selain itu masyarakat pengguna juga tidak mendapat kepastian tarif, kepastian jadwal, serta kepastian tiba di tempat tujuan dengan selamat," ucapnya.

Budi menyatakan, ada 2 jenis angkutan ilegal: Yang pertama angkutan umum penumpang dengan kendaraan bermotor plat nomor berwarna kuning namun tidak dilengkapi dengan izin penyelanggaraan dan kartu pengawasan.

Baca Juga: Hari Pertama Larangan Mudik, Kemenhub Minta Petugas Tetap Tegas dan Humanis

Kedua, angkutan umum penumpang dengan kendaraan bermotor plat berwarna hitam atau yang dikenal dengan travel gelap.

“Keberadaan angkutan umum penumpang ilegal ini jelas sangat merugikan masyarakat baik selaku pengguna maupun pemilik perusahaan angkutan umum yang legal. Bagi masyarakat pengguna, angkutan umum penumpang ilegal ini tidak dapat dijamin kelaikan kendaraannya karena tidak dapat diketahui status uji kir nya terutama untuk yang menggunakan plat nomor berwarna hitam," tuturnya.

"Mudah-mudahan kolaborasi antara Kemenhub-Organda-Polri dapat meningkatkan kehadiran angkutan umum yang legal dan baik sehingga mengurangi angkutan umum ilegal di sejumlah daerah,” ucap Dirjen Budi.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Viral Lampu Merah di Bandung Bikin Tua di Jalan, Simak Aturan Durasinya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa