GridOto.com - Menggadaikan mobil atau motor menjadi salah satu cara yang bisa ditempuh untuk menyelesaikan masalah finansial.
Terutama di tengah pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia, yang membuat kondisi ekonomi masyarakat melemah.
Basuki Tri Handayani selaku Kepala Departemen Komunikasi Perusahaan PT Pegadaian (Persero) mengatakan, ada peningkatan permintaan penggadaian selama beberapa minggu terakhir.
"Permintaan sedikit mengingkat, tapi keterbatasan gudang (penampung) juga menjadi kendala," buka Basuki saat dihubungi GridOto.com pada Jumlat, (24/7/2021) lalu.
Bagi sobat yang tertarik, syarat untuk menggadaikan mobil atau motor ternyata tidak terlalu sulit.
Namun, hal pertama yang harus dilakukan adalah mencari tahu cabang Pegadaian mana yang menerima gadai mobil atau motor.
Pasalnya, tidak semua cabang Pegadaian menerima gadai mobil atau motor karena keterbatasan fasilitas.
"Tidak semua outlet Pegadaian menerima gadai mobil karena demi keamanan, mobil atau motor perlu gudang yang aman," ucapnya.
Baca Juga: Gadai Kendaraan Yang Belum Balik Nama, Boleh Tidak Ya? Ini Jawabannya!
Kembali lagi, Pegadaian memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh mobil atau motor yang ingin digadaikan nasabah.
Yaitu kondisi kendaraan minimal 70 persen baik, pajak masih hidup, dan motor atau mobil yang digadaikan maksimal diproduksi pada 15 tahun terakhir.
Jika dinilai memenuhi syarat kelayakan, sobat akan menerima pinjaman sejumlah maskimal 75 persen dari harga pasaran mobil atau motor tersebut saat penilaian dilakukan.
"Tentu dengan mempertimbangkan jenis, tipe, dan kondisi dari mobil atau motor tersebut," tekan Basuki.
Basuki juga mengatakan bahwa pihaknya tidak akan mempersulit proses penilaian dan menjatuhkan nilai kendaraan yang digadaikan.
"Selama memenuhi syarat pasti diterima, jadi tidak ada istilah bendera merah atau nilai kendaraan jadi turun," tegas.
Hanya saja, ia tidak memungkiri bahwa bisa saja terjadi perbedaan nilai taksiran antara nasabah dan petugas Pegadaian.
Namun, Basuki menilai bahwa itu merupakan hal yang biasa terjadi dan penilaian dipastikan dilakukan seadil mungkin.
"Nasabah punya harapan dapat pinjaman tinggi, dan penaksir punya kewenangan berdasarkan aturan atau SOP di Pegadaian dalam menilai barang jaminan," pungkasnya.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
KOMENTAR