Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Sampai Ketinggalan, Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Cek Syarat dan Lokasinya

Dia Saputra - Jumat, 23 Juli 2021 | 16:20 WIB
Ilustrasi pembayaran pajak STNK tahunan
Istimewa
Ilustrasi pembayaran pajak STNK tahunan

GridOto.com - Kabar gembira untuk warga Jawa Barat, yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor dalam waktu dekat ini.

Pasalnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar akan menggelar program pembebasan dan keringanan denda pajak kendaraan bermotor.

Melansir TribunJabar.id, program tersebut hadir dengan mengusung tema 'Triple Untung Plus'.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jabar, Hening Widiatmoko, menegaskan Triple Untung Plus akan berlaku mulai 1 Agustus 2021.

"Ini sebagai salah satu solusi untuk menggenjot pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor," ujar Hening Widyatmoko, Kamis (22/007).

Hening menilai, beberapa upaya peningkatan pendapatan dari sektor ini masih kurang maksimal.

"Salah satunya yang kurang maksimal adalah pembayaran PKB door to door," jelas Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jabar ini.

Oleh sebab itu Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jabar mengadakan program yang bernama Triple Untung Plus.

Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Online Saja, Enggak Perlu Ribet Pergi ke Samsat Selama PPKM

Menurut Hening, total ada tiga keuntungan bagi wajib pajak dari program Triple Untung Plus.

Yang pertama adalah bebas denda pajak kendaraan bermotor bagi warga yang terlambat membayar pajak.

Tapi pembebasan denda tidak berlaku untuk pembebasan pembayaran motor baru, ubah bentuk, lelang/eks-dump yang belum terdaftar, serta ganti mesin.

Kedua, bebas pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II).

Keringanan ini dapat dimanfaatkan warga yang ingin melakukan proses BBNKB II dan seterusnya di wilayah Jabar.

Lalu keuntungan yang terakhir adalah bebas tarif progresif pokok tunggakan.

Keringanan ini dikhususkan untuk warga yang ingin mengajukan permohonan BBNKB II dan seterusnya.

Namun apabila masih memiliki tunggakan, maka tarif yang berlaku hanya 1,75 persen.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kabar Gembira, Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus, Ada Program Triple Untung, Catat Tanggalnya

Editor : Dida Argadea
Sumber : TribunJabar.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa