GridOto.com - Pasti kamu enggak asing dengan yang namanya tilang, apalagi kalau kamu memang sehari-hari beraktivitas menggunakan jalan raya.
Tapinya belum banyak yang tahu kalau istilang tilang ternyata singkatan lho! Lantas apa arti tilang?
Buat kamu yang belum ngeh, tilang itu punya nama lengkap 'Bukti Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tertentu'. Karena terlalu panjang dan merepotkan buat disebut semua, 'Bukti Pelanggaran' jadinya disingkat jadi tilang saja.
Jadi kalau kamu bilang kamu 'kena tilang', sebenarnya lebih tepat kalau kamu bilang 'dapat tilang'.
Berarti tandanya kamu dapat surat bukti pelanggaran kan, bukan kena surat bukti pelanggaran, hehehe...
Tapi sebenarnya enggak salah kok kalau kamu bilang 'kena tilang', 'dapat tilang', atau 'ditilang', karena kata tilang sendiri sudah masuk ke Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
GridOto sempat ngobrol dengan beberapa polisi lalu lintas, tilang juga dapat berarti Tindakan Langsung meski definisi ini bisa dibilang enggak official alias enggak masuk KBBI yah...
Nah biar kamu enggak dapat tilang, makanya selalu patuhi peraturan di jalan raya.
Baca Juga: Mau Beli Motor Bekas Tapi STNK-nya Diblokir Tilang Elektronik, Ini yang Harus Dilakukan
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | KBBI |
KOMENTAR