GridOto.com - Setiap masyarakat yang akan melaksanakan uji SIM wajib melampirkan persyaratan sertifikasi lulus dari pendidikan pelatihan mengemudi.
Sesuai Perpol 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, persyaratan tersebut wajib dilampirkan baik itu membuat SIM baru maupun peningkatan SIM.
Untuk itu, Korlantas Polri sedang menyiapkan lembaga-lembaga pelatihan yang direkomendasikan.
"Sebetulnya lembaga ini sudah siap dari tahun (2020) lalu, kebetulan saja regulasi Perpol 5 Tahun 2021 baru keluar," ujar Kombes Pol Mohammad Tora, selaku Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri saat ditemui di Pusdik Lantas Polri, Serpong, Tangerang, Rabu (21/7/2021).
Menurut pria yang akrab disapa Tora, banyak teman-teman pelatihan mengemudi khususnya di daerah-daerah, mungkin terkendala tentang standardisasi sertifikasi tersebut.
"Jadi melalui ini kami mengimbau, silahkan rekan-rekan pelatihan mengemudi untuk melakukan penyempurnaan standardisasi pendidikan dan pelatihan mengemudi," tuturnya.
Pertama, Tora mengajak pelatihan mengemudi untuk mengsertifikasi instrukturnya lembaga Polri sesuai golongan SIM masing-masing.
"Misal sertifikasi instruktur golongan SIM C, untuk CI harus sertifikasi lagi, karena beda spesifikasi kendaraan dan standarisasi ujiannya," jelasnya.
Baca Juga: Kombes Pol Mohammad Tora, Kejar Target Standardisasi Pelatihan Mengemudi dan Uji SIM
Lebih lanjut, Tora mengimbau kepada pelatihan mengemudi untuk standarisasi bahan ajar kurikulum, kelas, tempat praktek, kendaraan untuk belajarnya, dan lapangan untuk latihan keterampilan.
"Terakhir, badan hukum harus standarisasi terpenuhi legalitas NPWP, Bidang Usaha, dan sebagainya," sebut Tora.
Tora pun membuka kesempatan selebar-lebarnya kepada para tempat pelatihan mengemudi, untuk melengkapi administrasi dan kompetensi daripada badan usahanya.
"Nanti bisa menghubungi Baur SIM yang ada di Satpas atau Kasubdit Kamsel di Polda, atau Kanit Dikyasa silahkan," ungkapnya.
Pria asal Madura ini mengakui sudah membuka komunikasi ke seluruh daerah untuk mengakomodir.
Nantinya, sertifikasi instruktur pelatihan pengemudi akan dilaksanakan di Jakarta.
Sehingga, masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikasi mengemudi untuk syarat pembuatan SIM baru bisa dilaksanakan di daerahnya masing-masing.
"Jadi yang mau sertifikat mengemudi tidak perlu ke Jakarta, kami sudah melatih trainer-trainer nanti yang akan melatih rekan-rekan masyarakat untuk pemohon SIM baru," tutup Tora.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
KOMENTAR