GridOto.com - Setiap masyarakat yang akan melaksanakan uji SIM wajib melampirkan persyaratan sertifikasi lulus dari pendidikan pelatihan mengemudi.
Sesuai Perpol 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, persyaratan tersebut wajib dilampirkan baik itu membuat SIM baru maupun peningkatan SIM.
Untuk itu, Korlantas Polri sedang menyiapkan lembaga-lembaga pelatihan yang direkomendasikan.
"Sebetulnya lembaga ini sudah siap dari tahun (2020) lalu, kebetulan saja regulasi Perpol 5 Tahun 2021 baru keluar," ujar Kombes Pol Mohammad Tora, selaku Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri saat ditemui di Pusdik Lantas Polri, Serpong, Tangerang, Rabu (21/7/2021).
Menurut pria yang akrab disapa Tora, banyak teman-teman pelatihan mengemudi khususnya di daerah-daerah, mungkin terkendala tentang standardisasi sertifikasi tersebut.
"Jadi melalui ini kami mengimbau, silahkan rekan-rekan pelatihan mengemudi untuk melakukan penyempurnaan standardisasi pendidikan dan pelatihan mengemudi," tuturnya.
Pertama, Tora mengajak pelatihan mengemudi untuk mengsertifikasi instrukturnya lembaga Polri sesuai golongan SIM masing-masing.
"Misal sertifikasi instruktur golongan SIM C, untuk CI harus sertifikasi lagi, karena beda spesifikasi kendaraan dan standarisasi ujiannya," jelasnya.
Baca Juga: Kombes Pol Mohammad Tora, Kejar Target Standardisasi Pelatihan Mengemudi dan Uji SIM
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
KOMENTAR