GridOto.com - Menggadai Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) ke pihak leasing maupun bank, jadi salah satu cara untuk mendapatkan dana pinjaman.
Dalam menggadai BPKB, biasanya pemilik kendaraan akan mendatangi langsung lembaga pembiayaan guna mendapat pinjaman dana yang dibutuhkan.
Namun hal tersebut, bisa juga dilakukan di showroom motor atau mobil bekas alias mobkas yang sudah bekerjasama dengan lembaga pembiayaan.
"Mengajukan pinjaman dana dengan gadai BPKB di showroom juga bisa selama showroom ada kerjasama dengan leasing. Justru kalau ke showroom, prosesnya akan lebih mudah," ujar Doni Prasetyo, Owner showroom mobil bekas Marno Jaya Motor (MJM) di Jakarta Selatan saat dihubungi GridOto.com, Rabu (21/7/2021).
"Alasannya menurut pihak leasing, showroom berperan sebagai penjamin tambahan dibanding pemilik kendaraan yang mengajukan pinjaman secara individu ke leasing langsung," sambungnya.
Selain itu menurut Doni, dana pinjaman dari hasil gadai BPKB lewat showroom dan perorangan juga diklaim berbeda.
"Dana yang dicairkan dari gadai BPKB melalui showroom yang kerjasama dengan leasing itu lebih besar dibanding pemilik kendaraan yang melakukan pengajuan langsung," katanya.
"Contohnya seseorang gadai BPKB Toyota Avanza tahun 2010 melalui showroom itu bisa cair Rp 60 juta, kalau dari individu langsung sekitar Rp 40 juta. Tapi ini hanya contoh perbandingan saja ya, bukan nilai fix dari gadai BPKB tersebut," sambung Owner showroom mobil bekas yang sudah bekerjasama dengan leasing selama delapan tahun tersebut.
Baca Juga: Bukan Ditaruh di Sekolah, Ternyata Ini Arti Istilah 'BPKB Disekolahin'
Baca Juga: Lumayan Repot Nih, Begini Proses Pengurusan Jika BPKB Hilang
Namun Doni menyebut, showroom tidak bisa sembarangan dalam memilih konsumen yang hendak menggadai BPKB.
"Jadi showroom sebagai pihak yang ikut bertanggung jawab atas konsumen yang mengajukan refinancing ini akan lebih selektif, karena leasing tetap ingin konsumen tidak macet kreditnya. Selain itu kami juga akan menalangi angsuran kredit dalam batas waktu tertentu jika sewaktu-waktu ia telat bayar," jelasnya.
"Tapi sebelum dana dicairkan oleh leasing ke konsumen, prosesnya akan tetap sama dengan cara survei, melihat kondisi mobil, kelengkapan dokumen, dan lainnya," tutup Doni.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
KOMENTAR