GridOto.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang dilakukan serentak di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.
Kemudian diperpanjang sampai 25 Juli mendatang, pembatasan ini bertujuan menghambat mobilitas warga.
Bagi Anda pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat PPKM darurat dan belum sempat melakukan perpanjangan, tidak perlu khawatir.
"Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3-25 Juli 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 26 Juli- 2 Agustus 2021 dengan mekanisme perpanjangan," kata Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Djati Utomo kepada GridOto.com, Kamis (22/7/2021).
Sementara lanjut Djati, bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme SIM Baru.
Baca Juga: Ada Berapa Kali Kesempatan Sih Jika Terus Gagal Buat SIM? Ini Kata Polisi
Ia juga meminta bagi Satpas yang masuk dalam wilayah level 4 penyebaran covid-19 dapat melayani pemohon maksimal 25 persen dari jumlah kapasitas normal.
"Bagi Satpas yang masuk dalam wilayah level 3 dapat melayani maksimal 50 persen dari jumlah biasanya," ucapnya.
Ia menambahkan, kebijakan dispensasi perpanjangan SIM ini, hanya berlaku bagi daerah atau provinsi yang masuk dalam penerapan PPKM Darurat dan PPKM Level 3-4.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi terbaru tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.
Instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR