Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Hore, Polisi Kembali Umumkan Dispensasi Perpanjangan Bagi SIM yang Mati Di Masa PPKM Level 4

M. Adam Samudra - Kamis, 22 Juli 2021 | 09:05 WIB
Ilustrasi SIM
GridOto.com
Ilustrasi SIM

GridOto.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang dilakukan serentak di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.

Kemudian diperpanjang sampai 25 Juli mendatang, pembatasan ini bertujuan menghambat mobilitas warga.

Bagi Anda pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat PPKM darurat dan belum sempat melakukan perpanjangan, tidak perlu khawatir.

"Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3-25 Juli 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 26 Juli- 2 Agustus 2021 dengan mekanisme perpanjangan,"  kata Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Djati Utomo kepada GridOto.com, Kamis (22/7/2021).

Sementara lanjut Djati, bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme SIM Baru.

Baca Juga: Ada Berapa Kali Kesempatan Sih Jika Terus Gagal Buat SIM? Ini Kata Polisi

Ia juga meminta bagi Satpas yang masuk dalam wilayah level 4 penyebaran covid-19 dapat melayani pemohon maksimal 25 persen dari jumlah kapasitas normal.

"Bagi Satpas yang masuk dalam wilayah level 3 dapat melayani maksimal 50 persen dari jumlah biasanya," ucapnya.

Ia menambahkan, kebijakan dispensasi perpanjangan SIM ini, hanya berlaku bagi daerah atau provinsi yang masuk dalam penerapan PPKM Darurat dan PPKM Level 3-4.

Baca Juga: Punya skutik 150 CC, Motor Sport 250 CC dan Harley Davidson, Harus Punya Semua Penggolongan SIM C atau Cukup CII Saja?

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi terbaru tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.

Instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa