GridOto.com - Selain Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) juga menjadi dokumen wajib dalam kepemilikan kendaraan.
Namun pernahkah kalian mendengar istilah "BPKB disekolahin"?
Rupanya istilah BPKB disekolahin ini, bukan berarti dokumen tersebut dititipkan atau ditaruh di sekolah seperti penyebutannya.
Menurut Doni Prasetyo, Owner showroom mobil bekas Marno Jaya Motor (MJM) di Jakarta Selatan, arti BPKB disekolahin mengacu ke manfaat dokumen tersebut sebagai barang jaminan.
"Dalam surat kendaraan, istilah disekolahin ini memang untuk BPKB saja dan arti istilah ini mengacu seperti pendidikan yang mendatangkan manfaat. Jadi dengan BPKB disekolahin ini manfaatnya bisa mendapat dana dengan cara digadai ke lembaga finance," ujar Doni saat dihubungi GridOto.com, Rabu (21/7/2021).
Doni menyebut, terdapat istilah lain selain BPKB disekolahin yang kurang begitu diketahui masyarakat.
"Disekolahin itu istilah resminya listback atau refinancing, jadi BPKB disekolahin ini hanya bisa dilakukan pemilik kendaraan yang beli cash atau lunas kredit kendaraannya untuk melakukan pembiayaan kembali demi mendapatkan dana dari lembaga finance. Nah, BPKB ini sebagai barang jaminan dari peminjaman dana tersebut," sebutnya.
Namun menurut Doni, tak semua BPKB mobil bisa disekolahkan untuk mendapat pinjaman dana.
Baca Juga: Lumayan Repot Nih, Begini Proses Pengurusan Jika BPKB Hilang
Editor | : | Fendi |
KOMENTAR