Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Semua Pengemudi Harus Tahu, Jalan Tol Punya Batas Kecepatan Maksimal Cuma 100 Km/jam

Wisnu Andebar - Rabu, 21 Juli 2021 | 11:30 WIB
Rambu batas kecepatan di Tol Layang Japek II
Vedhit/GridOto.com
Rambu batas kecepatan di Tol Layang Japek II

GridOto.com - Jalan tol merupakan fasilitas yang ditujukan untuk mempersingkat jarak dan waktu tempuh dari satu tempat ke tempat lain.

Disebut sebagai jalan bebas hambatan, bukan berarti sesuka hati memacu kendaraan.

Pasalnya ada batas kecepatan minimal dan maksimal yang ditentukan di jalan tol untuk menjaga keselamatan berkendara agar tidak terjadi kecelakaan.

Dwimawan Heru, Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) mengatakan, jalan tol dalam kota dan luar kota memiliki batas kecepatan yang berbeda.

"Dalam kota maksimal 80 km/jam, minimal 60 km/jam," kata Heru kepada GridOto.com, Selasa (20/7/2021).

"Sedangkan luar kota maksimal 100 km/jam, minimal 80 km/jam," sambungnya.

Namun menurutnya, beberapa ruas perlu diperhatikan karena ada pengecualian.

"Contoh Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed, yang dikenal sebagai Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek, ini tol luar kota tapi maksimal 80 km/jam," bebernya.

Baca Juga: 3 Pintu Tol Pejagan-Pemalang Masih Dibuka Saat PPKM Darurat, Ini Penjelasan Pengelola

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

City Car Toyota Ini Iritnya Tembus 35 Km/Liter, Lebih Murah dari Agya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa