GridOto.com - Membeli kendaraan bekas bukan hanya melihat dari penampilan interior dan eksteriornya saja, pembeli juga perlu mempertimbangkan keabsahan surat-surat kendaraan tersebut, termasuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Biasanya, pembeli menginginkan kendaraan yang diboyongnya itu sempurna, dari penampilan sampai dengan STNK yang tidak bermasalah atau sudah diblokir akibat kena tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)
Namun, jika sudah terlanjur jatuh cinta dengan kendaraan bekas yang STNK-nya sudah terblokir, pembeli mau tidak mau harus mengurusnya.
Menanggapi hal tersebut, Wahyu Dianari, Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) PajK Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan pun berikan penjelasan.
"Untuk kasus tilang non ETLE bisa langsung perpanjang STNK disertai surat hilang, tapi jika kasusnya tilang ETLE harus mengurus ke Ditlantas Polda Metro Jaya dan menyelesaikan kewajiban atas pelanggaran karena kendaraan sudah terblokir tilang ETLE," kata Wahyu Dianari kepada GridOto.com, Rabu (21/7/2021).
Sekadar informasi, ETLE telah berlaku secara nasional.
Bagi pengemudi atau pemilik kendaraan yang melanggar lalu lintas dan tertangkap kamera, pasti akan dikirimi surat dari pihak kepolisian.
Pemblokiran tersebut lantaran para pemilik kendaraan, mengabaikan surat denda yang dikirimkan ke alamat rumah, sampai melebihi batas waktu yang telah ditentukan, yaitu 14 hari setelah terbukti melanggar.
Baca Juga: Tilang Elektronik untuk Motor Segera Berlaku di Solo, Begini Sistem Penindakannya
Bila sudah diblokir, maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tidak berlaku dan tidak bisa membayar pajak.
Ini membuat status sepeda motor menjadi ilegal, bila dioperasikan di jalan.
Ketentuan soal pemblokiran tersebut sudah diatur dalam Perkap No 5 tahun 2012 tentang Pemblokiran Regident Kendaraan Bermotor.
Pasal 115 ayat 5 menyebut STNK yang berdasarkan data elektronik melakukan pelanggaran lalu lintas dapat diblokir.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR