Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kenapa Lampu Sein Motor Berwarna Kuning? Ternyata Ini Alasannya

Muhammad Farhan - Rabu, 21 Juli 2021 | 07:30 WIB
Lampu sein All New Honda BeAT 2020
Rianto Prasetyo
Lampu sein All New Honda BeAT 2020

GridOto.com – Banyak yang penasaran kenapa lampu sein motor pakai warna kuning? Ternyata enggak sembarangan dan inilah alasannya.

Dalam kondisi standar dari pabrikan, semua kendaraan bermotor pasti memiliki lampu sein berwarna kuning amber atau oranye.

Lampu sein sendiri berfungsi sebagai indikator atau penunjuk kendaraan saat ingin berpindah posisi di jalan.

Ternyata pemilihan warna kuning sebagai lampu sein ada landasannya dan berlaku di seluruh dunia.

Baca Juga: Jangan Disepelekan, Ini Penyebab Lampu Sein Mati Saat Musim Hujan

“Pemilihan warna ini berdasarkan konvensi lalu lintas di Vienna tahun 1949, berdasarkan penelitian diputuskan bahwa warna kuning dari segi spektrum warna dapat diterima oleh mata manusia,” ungkap Agus Sani, Head of Safety Riding Promotion PT. WMS.

Penelitian tersebut meliputi pengukuran kesanggupan mata manusia dalam menerima spektrum warna hingga skala nanometer.

Ilustrasi lampu sein
GridOto.com
Ilustrasi lampu sein

Hasilnya pun telah disepakati dan ditetapkan oleh lembaga internasional sehingga warna kuning dipilih untuk lampu sein kendaraan bermotor.

“Dari sisi safety, warna kuning juga dapat menembus kondisi minim cahaya seperti jalanan berkabut, sehingga mudah terlihat oleh pengendara lain di jalan,” tambahnya.

Baca Juga: Street Manners: Kapan Sebaiknya Menyalakan Lampu Sein Saat Bermotor? 

Fungsi lampu sein sendiri beragam, antara lain untuk berbelok, mendahului kendaraan lain, pindah jalur dan tanda buat kendaraan dari arah berlawanan.

Selain itu, lampu sein wajib berwarna kuning juga ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 Pasal 23 mengacu pada UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 48 Ayat 3 mengenai sistem lampu dan alat pemantul cahaya.

Karena fungsinya vital, makanya enggak bisa asal ganti warna lampu sein karena tentu berbahaya dan bisa melanggar peraturan yang berlaku.

Tuh, jadi penetapan warna kuning sebagai warna lampu sein di kendaraan ini sudah diperhitungkan matang dan menjadi standar dunia.

Jadi jangan asal mengganti warna lampu sein pada kendaraan.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Cocok Untuk Liburan Tahun Baru, Harga Mobil Bekas Daihatsu Sigra Cuma Segini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa