GridOto.com - Baru-baru ini dikabarkan jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya mengamankan bus pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Total ada 36 bus yang ditangkap polisi.
Melansir Korlantas.polri.go.id, bus tersebut kedapatan abai peraturan yang diberlakukan selama PPKM.
Seperti mengangkut penumpang tanpa kelengkapan dokumen seperti bukti vaksin dan hasil rapid test/swab.
Selain itu mereka juga mengangkut penumpang di luar tiga terminal resmi yang sudah ditetapkan alias di terminal bayangan.
Tak ayal, para sopir pengendara bus itupun harus bersiap diganjar hukuman karena melanggar Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009.
Mereka terancaman dikenai denda Rp 500 ribu atau kurungan dua bulan penjara.
Sembari menunggu sidang tilang, mereka mendapat bonus dari polisi.
Baca Juga: Jelang Hari Raya Iduladha, PO Haryanto Dibuat Bimbang Dengan Adanya PPKM Darurat
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan, baik sopir maupun kenek diberi bantuan berupa sembako.
“Selain memberikan sanksi kepada sopir dan kenek, maka kepada sopir dan kenek kita akan berikan bantuan sembako sambil mereka menunggu waktu sidang tilangnya,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (17/7/2021).
Sementara itu, semua penumpang bus pelanggar trayek dibawa ke tiga terminal resmi yang telah ditetapkan boleh beroperasi selama PPKM.
Seperti Terminal Pulogebang, Kalideres dan Kampung Rambutan.
“Ketika kami menemukan kendaraan ini, penumpangnya kami bawa ke tiga terminal resmi tersebut, yang mana disana kami siapkan mobil vaksinasi Ditlantas,” ujar Kombes Pol Sambodo.
Vaksinasi ini dilakukan secara gratis dan ditanggung oleh Ditlantas Polda Metro Jaya.
Dirlantas Polda Metro Jaya mengingatkan, masyarakat yang hendak bepergian dengan bus diharap untuk melalui tiga terminal tersebut.
“Masyarakat yang berpergian dan akan melanjutkan perjalanan harus berangkat dari terminal resmi sehingga dapat dipantau apakah yang bersangkutan memiliki kartu vaksin atau minimal dia punya rapid antigen atau tes PCR dengan hasil negatif,” tukas dia.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Korlantas.polri.go.id |
KOMENTAR