GridOto.com - Baru-baru ini dikabarkan jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya mengamankan bus pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Total ada 36 bus yang ditangkap polisi.
Melansir Korlantas.polri.go.id, bus tersebut kedapatan abai peraturan yang diberlakukan selama PPKM.
Seperti mengangkut penumpang tanpa kelengkapan dokumen seperti bukti vaksin dan hasil rapid test/swab.
Selain itu mereka juga mengangkut penumpang di luar tiga terminal resmi yang sudah ditetapkan alias di terminal bayangan.
Tak ayal, para sopir pengendara bus itupun harus bersiap diganjar hukuman karena melanggar Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009.
Mereka terancaman dikenai denda Rp 500 ribu atau kurungan dua bulan penjara.
Sembari menunggu sidang tilang, mereka mendapat bonus dari polisi.
Baca Juga: Jelang Hari Raya Iduladha, PO Haryanto Dibuat Bimbang Dengan Adanya PPKM Darurat
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Korlantas.polri.go.id |
KOMENTAR