GridOto.com - Pandemi Covid-19 yang belum selesai hingga sekarang bukan jadi alasan untuk menunda bayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Apalagi sekarang sejumlah daerah masih memberlakukan program pemutihan PKB.
Jadi, sobat akan mendapat keringanan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan masing-masing pemerintah daerah.
Untuk saat ini, terhitung ada enam daerah yang sedang menerapkan program pemutihan pajak nih.
Mulai dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta yang memberlakukan kebijakan pembebasan sanksi administrasi untuk PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan bermotor (BBNKB).
Melansir dari akun Instagram @humaspajakjakarta, pembebasan sanksi administrasi PKB dan BBNKB ini diberikan kepada wajib pajak yang terutang dengan jatuh tempo 3-20 Juli 2021.
Bagi wajib pajak yang termasuk dalam kriteria tersebut, bisa melunasi PKB dan BBNKB sebelum 20 Agustus 2021.
Dengan begitu, para wajib pajak tidak akan dikenakan sanksi administrasi.
Baca Juga: Horee, Ternyata Program Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Berlaku, Cek Syarat dan Lokasinya?
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | Tribunbatam.id,Tribun-Bali.com,Instagram @humaspajakjakarta,instagram.com/bapenda_jateng,instagram.com/bapendakaltim |
KOMENTAR