Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Sampai Ketinggalan, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Masih Berlaku, Cek Lokasi dan Syaratnya

Ruditya Yogi Wardana - Sabtu, 17 Juli 2021 | 14:34 WIB
Enam daerah di Indonesia masih berlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 2021 lo.
Dok. Otomotif
Enam daerah di Indonesia masih berlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 2021 lo.

GridOto.com - Pandemi Covid-19 yang belum selesai hingga sekarang bukan jadi alasan untuk menunda bayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Apalagi sekarang sejumlah daerah masih memberlakukan program pemutihan PKB.

Jadi, sobat akan mendapat keringanan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan masing-masing pemerintah daerah.

Untuk saat ini, terhitung ada enam daerah yang sedang menerapkan program pemutihan pajak nih.

Mulai dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta yang memberlakukan kebijakan pembebasan sanksi administrasi untuk PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan bermotor (BBNKB).

Melansir dari akun Instagram @humaspajakjakarta, pembebasan sanksi administrasi PKB dan BBNKB ini diberikan kepada wajib pajak yang terutang dengan jatuh tempo 3-20 Juli 2021.

Bagi wajib pajak yang termasuk dalam kriteria tersebut, bisa melunasi PKB dan BBNKB sebelum 20 Agustus 2021.

Dengan begitu, para wajib pajak tidak akan dikenakan sanksi administrasi.

Baca Juga: Horee, Ternyata Program Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Berlaku, Cek Syarat dan Lokasinya?

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Viral Lampu Merah di Bandung Bikin Tua di Jalan, Simak Aturan Durasinya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa