GridOto.com - PT Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division (JTTRD) bersama pihak kepolisian melakukan pembatasan lalu lintas kendaraan di Km 31 Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek.
Kebijakan ini selaras dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
General Manager Representative Office 1 JTTRD Muhammad Taufik Akbar menjelaskan, kegiatan pembatasan lalu lintas kendaraan yang menggunakan jalan Tol Jakarta-Cikampek akan diberlakukan mulai tanggal 16 - 22 Juli 2021.
“Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek atas diskresi dari pihak Kepolisian akan mulai dilakukan pembatasan dan pengendalian lalu lintas kendaraan pada tanggal 16 Juli 2021 hingga 22 Juli 2021, hal ini dilakukan untuk mendukung Pemerintah dalam upaya memutus penyebaran Covid-19 di wilayah Jabodetabek dan sekitarnya," kata Taufik, Sabtu (17/7/2021).
Baca Juga: Siap-Siap, Jalan Layang Sheikh Mohamed Bin Zayed Ditutup Nanti Malam
Taufik menjabarkan mekanisme pengendalian mobilitas yang dilakukan di Km 31 arah Cikampek.
“Bagi kendaraan pengangkut logistik, kendaraan yang masuk kategori sektor esensial dan kritikal termasuk kendaraan TNI/POLRI, Nakes serta emergency dapat melanjutkan perjalanan menuju arah Cikampek, namun bagi kendaraan yang tidak memenuhi syarat akan dialihkan keluar Gerbang Tol (GT) Cikarang Barat 3," ujarnya.
Selain itu, Taufik menambahkan, ada beberapa titik lokasi pembatasan dan pengendalian lalu lintas kendaraan di akses masuk dan keluar Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang sepenuhnya diberlakukan atas diskresi dari pihak Kepolisian.
Antara lain seperti di akses GT Bekasi Barat 1, GT Bekasi Timur 2, GT Tambun, GT Cikarang Barat 4, GT Cikarang Timur, GT Cibatu, GT Karawang Barat 1, GT Karawang Timur 1, dan GT Cikampek.
Baca Juga: Masyarakat Wajib Tahu, Titik Penyekatan di Jalan Tol Jawa-Bali Diperluas, Berikut Info Updatenya!
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR