Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Asik, Jakarta Akhirnya Umumkan Pembebasan Sanksi Pajak Kendaraan, Jangan Sampai Lewat Tanggal Segini

M. Adam Samudra - Sabtu, 17 Juli 2021 | 11:44 WIB
Ilustrasi: Petugas Kantor Samsat Memakai face shield saat melayani warga yang mengurus pajak dan SIM, Kamis (30/4/2020)
Serambinews.com
Ilustrasi: Petugas Kantor Samsat Memakai face shield saat melayani warga yang mengurus pajak dan SIM, Kamis (30/4/2020)

GridOto.com - Badan Pajak Daerah (Bapenda) DKI Jakarta memberikan dispensasi atas sanksi administrasi bagi masyarakat yang telat untuk melunasi kewajiban pajak kendaraannya selama PPKM darurat.

Pembebasan sanksi ini hanya untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang jatuh tempo pada 3-20 Juli 2021.

Adapun kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan No. 1012 Tahun 2021 mengenai Sanksi Administrasi PKB dan BBN 2021 yang telah ditetapkan dan ditandatangi Plh Kepala Bapenda Lusiana Herawati pada 14 Juli 2021.

Surat tersebut menerangkan bahwa yang berhak mendapatkan penghapusan sanksi adalah kendaraan yang PKB dan BBN-KB yang jatuh tempo pada masa pemberlakukan PPKM.

Baca Juga: Harga Mobil Bekas Isuzu New Panther 2007 Pajak Hidup Rp 80 Jutaan

Ini berarti pemilik kendaraan tidak perlu membayar denda yang dibebankan jika telat membayar PKB tersebut.

"Batas waktu pelunasan pembayaran maksimal dibayarkan pada tanggal 20 Agustus 2021, apabila melewati batas waktu tersebut maka sanksinya akan kembali muncul," kata Lusiana melalui keterangannya, Sabtu (17/7/2021).

Untuk mengurus pembebasan pajak ini bisa langsung mendatangi kantor Samsat terdekat di seluruh wilayah DKI Jakarta.

Pembebasan pajak ini pun berlaku untuk seluruh jenis kendaraan bermotor, tidak hanya sepeda motor dan mobil.

Baca Juga: Hyundai Santa FE Pakai Plat Nomor Cantik, Berapa Sih Pajaknya?

 

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa