Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tekan Mobilitas Masyarakat Jelang Libur Idul Adha, Akses Jalan Tol Jakarta-Cikampek Diperketat Hingga Pekan Depan

Muhammad Ermiel Zulfikar - Jumat, 16 Juli 2021 | 18:52 WIB
Pembatasan dan Pengendalian Lalu Lintas di Km 31 Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek Arah Cikampek dilakukan mulai hari ini, Jumat (16/7/2021).
Dok. Jasa Marga
Pembatasan dan Pengendalian Lalu Lintas di Km 31 Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek Arah Cikampek dilakukan mulai hari ini, Jumat (16/7/2021).

GridOto.com - Sebagai langkah menekan mobilitas masyarakat jelang libur Idul Adha 1442 H, PT Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division (JTTRD) memberlakukan pembatasan dan pengendalian lalu lintas di Tol Jakarta-Cikampek mulai hari ini, Jumat (16/7/2021).

Pengendalian mobilitas berupa penyekatan dilakukan di KM 31 Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek, berlaku hingga pekan depan atau tepatnya pada kamis (22/7/2021).

Kebijakan ini selaras dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek atas diskresi dari pihak Kepolisian akan mulai dilakukan pembatasan dan pengendalian lalu lintas kendaraan pada tanggal 16 Juli 2021 hingga 22 Juli 2021," papar Muhammad Taufik Akbar, General Manager Representative Office 1 JTTRD dalam siaran resmi Jasa Marga, Jumat (16/7/2021).

"Hal ini dilakukan untuk mendukung Pemerintah dalam upaya memutus penyebaran Covid-19 di wilayah Jabodetabek dan sekitarnya," ucapnya.

Meski begitu, Taufik menjelaskan bahwa pengendalian mobilitas yang dilakukan di KM 31 Jalan Tol Jakarta-Cikampek ini tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut logistik.

Begitu juga untuk kendaraan yang masuk kategori sektor esensial dan kritikal termasuk kendaraan TNI/POLRI, tenaga kesehatan serta emergency yang dapat melanjutkan perjalanan menuju arah Cikampek.

"Namun bagi kendaraan yang tidak memenuhi syarat, akan dialihkan keluar Gerbang Tol (GT) Cikarang Barat 3," papar Taufik.

Baca Juga: Siap-Siap, Jalan Layang Sheikh Mohamed Bin Zayed Ditutup Nanti Malam

Baca Juga: Belum Banyak yang Tahu, Segini Jarak Antar-Rest Area di Ruas Jalan Tol

Adapun persyaratan yang wajib dipenuhi bagi pengguna jalan yang akan melintasi titik lokasi pembatasan adalah pemeriksaan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker serta kapasitas kendaraan yang hanya memuat 50 persen penumpang.

"Kemudian memeriksa dokumen persyaratan perjalanan seperti Sertifikat Vaksin, Surat Tes COVID-19 (PCR/Antigen) dengan hasil negatif serta Surat Tugas/Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP)," tutur Taufik lagi.

Taufik menambahkan, ada beberapa titik lokasi pembatasan dan pengendalian lalu lintas kendaraan di akses masuk dan keluar Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang sepenuhnya diberlakukan atas diskresi dari pihak Kepolisian.

"Di antaranya akses GT Bekasi Barat 1, GT Bekasi Timur 2, GT Tambun, GT Cikarang Barat 4, GT Cikarang Timur, GT Cibatu, GT Karawang Barat 1, GT Karawang Timur 1, dan GT Cikampek," kata Taufik.

Guna memastikan kelancaran lalu lintas, Jasa Marga berkoordinasi dengan Kepolisan dan TNI telah menyiapkan rambu-rambu dan petugas pengaturan lalu lintas selama pembatasan kendaraan berlangsung.

Untuk memastikan informasi diterima oleh masyarakat, JTTRD membantu penyampaian informasi melalui Variable Message Sign (VMS) di Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

"Jasa Marga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan akibat pemberlakuan pembatasan tersebut," ungkap Taufik.

"Diimbau kepada pengguna jalan agar turut mendukung PPKM Darurat ini dengan tetap di rumah saja, mematuhi protokol kesehatan (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas dan menghindari makan bersama)," pungkasnya.

 

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Berencana Menggadai Mobil untuk Kebutuhan Mendesak? Begini Panduan Membuat Surat Gadainya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa