GridOto.com - Menempuh perjalanan jauh melewati jalan tol pastinya sangat melelahkan dan menguras banyak tenaga, baik itu bagi si pengemudi maupun kendaraan yang digunakan.
Maka dari itu, Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau rest area merupakan fasilitas yang bisa dimanfaatkan oleh para pengguna jalan tol, untuk mengembalikan stamina agar bisa kembali fokus untuk berkendara.
Selain itu, pengguna jalan tol juga harus memiliki strategi agar aktivitas berkendara terasa nyaman dan tidak melelahkan.
Rahavica Puteri, selaku Manager Corporate Adm & Communication Jasamarga Related Businnes mengatakan, salah satu caranya adalah dengan memperkirakan jarak antar rest area.
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 10 Tahun 2018 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol.
"Jarak interval antar-TIP (rest area) pada arah yang sama diatur dengan ketentuan, hal ini juga tercantum dalam Peraturan Menteri PUPR No 10 Tahun 2018," ujar Rahavica Puteri kepada GridOto.com, Kamis (15/07/2021).
Rahavica menjelaskan, rest area tipe A minimal tersedia paling sedikit satu dengan jarak 50 km di setiap jurusan atau pada arah yang sama.
Baca Juga: Belum Banyak Yang Tahu, Ini Ternyata Arti Huruf A dan B di Rest Area Tol Trans Jawa
Baca Juga: Semua Pengemudi Harus Tahu, Ini Bedanya Rambu Penunjuk Jalan Berwarna Hijau dan Biru di Jalan Tol
Adapun rest area tipe A ini cenderung lebih luas dan memiliki fasilitas umum yang lengkap meliputi toilet, ATM, SPBU, klinik kesehatan, bengkel, minimarket, mushola, ruang terbuka hijau hingga restoran.
"TIP tipe A disediakan paling sedikit 1 untuk setiap jarak 50 km setiap jurusan. Lalu jarak TIP tipe A dengan TIP tipe A berikutnya yaitu paling sedikit 20 km," ucap Rahavica.
Rahavica membeberkan, untuk rest area tipe B tersedia di jalan tol antarkota yang memiliki jarak lebih dari 30 km.
Rest area tipe B memiliki luas area yang lebih kecil dari tipe A, untuk fasilitas yang disediakan meliputi ATM, toilet, minimaket, mushola, restoran, ruang terbuka hijau dan sarana tempat parkir.
"Jarak minimum antara TIP tipe A dan TIP tipe B yaitu 10 km. Lalu jarak minimum antar TIP tipe B dan TIP tipe B berikutnya yaitu 10 km," sambungnya.
Sementara untuk rest area tipe C yang fasilitasnya tidak selengkap rest area tipe A dan B, hanya dioperasikan pada saat tertentu seperti hari libur Lebaran, Natal dan tahun baru.
"Jarak minimum antara TIP tipe C dan TIP tipe A, TIP tipe B yaitu 2 km," pungkasnya.
Meski begitu, Rahavica menegaskan jarak interval antar rest area dapat ditetapkan berbeda setelah mendapat persetujuan dari pemerintah.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR