GridOto.com - Truk bermuatan logistik mendapatkan prioritas, sehingga diizinkan melintasi pos penyekatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlangsung pada 3 hingga 20 Juli 2021.
Namun sayangnya, banyak truk pengangkut logistik yang kedapatan membawa muatan dan dimensi berlebih atau Over Dimension Over Loading (ODOL) selama PPKM Darurat.
Hal tersebut diungkapkan Djoko Setijowarno, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat.
"Selama PPKM Darurat, angkutan logistik memang harus mendapat prioritas. Namun bukan berarti regulasi tersebut mentolerir kendaraan dengan muatan dan berdimensi lebih," ujar Djoko dalam rilis resmi MTI, Kamis (15/7/2021).
Karena itu, Djoko berharap agar aktivitas truk ODOL ini mendapatkan tindakan dari pihak berwajib.
"Apabila kedapatan kendaraan bermuatan lebih dengan berdimensi lebih ini digunakan selama PPKM Darurat, maka aparat penegak hukum wajib melakukan penindakan," sebutnya.
"Bukan berarti karena masa PPKM Darurat, lantas kendaraan truk ODOL ini semena-mena berseliweran di jalan raya dengan alasan angkut logistik. Sehingga pelanggaran muatan dan dimensi lebih dapat ditolerir aparat," lanjut Djoko.
Patut diketahui, jika truk ODOL dibiarkan beroperasi di jalan akan berdampak pada rusaknya infrastruktur jalan, jembatan serta fasilitas pelabuhan penyeberangan.
Baca Juga: Keluh Kesah Pengusaha Truk di Tengah PPKM Darurat, Begini Nasibnya
"Selain itu dampak truk ODOL yakni kinerja keselamatan dan kelancaran lalu lintas bisa menurun, biaya operasi kendaraan juga akan meningkat, dan pada akhirnya truk ODOL ini juga berdampak terhadap kelancaran distribusi logistik nasional," kata Djoko.
Selain itu Djoko mengungkapkan, data MTI menunjukan sekitar 90 persen lebih pemilik barang berkontrak dengan pengusaha pengangkut barang memiliki armada truk berdimensi lebih.
"Parahnya lagi barang tentu semua armada truk yang berdimensi lebih tidak memiliki surat resmi uji berkala (KIR). Jadi pengusaha pemilik barang dan pengusaha pemilik truk seperti sudah ada unsur kesengajaan melakukan pelanggaran ODOL dengan kendaraan yang berdimensi lebih," tutup Pakar Transportasi tersebut.
Sekadar informasi, PPKM Darurat masih diselenggarakan di Pulau Jawa dan Bali demi menurunkan kasus positif Covid-19.
Sementara di wilayah Jakarta, penyekatan mobilitas warga di masa PPKM darurat di diperluas menjadi 100 titik dengan menggunakan dua skema waktu, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 10.00-22.00 WIB.
Selama PPKM Darurat, hanya kendaraan yang dibawa pekerja di sektor esensial dan kritikal yang boleh melewati jalur penyekatan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Untuk truk bermuatan logistik yang membawa kebutuhan pokok masyarakat, tergolong dalam sektor kritikal.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR