GridOto.com - Truk bermuatan logistik mendapatkan prioritas, sehingga diizinkan melintasi pos penyekatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlangsung pada 3 hingga 20 Juli 2021.
Namun sayangnya, banyak truk pengangkut logistik yang kedapatan membawa muatan dan dimensi berlebih atau Over Dimension Over Loading (ODOL) selama PPKM Darurat.
Hal tersebut diungkapkan Djoko Setijowarno, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat.
"Selama PPKM Darurat, angkutan logistik memang harus mendapat prioritas. Namun bukan berarti regulasi tersebut mentolerir kendaraan dengan muatan dan berdimensi lebih," ujar Djoko dalam rilis resmi MTI, Kamis (15/7/2021).
Karena itu, Djoko berharap agar aktivitas truk ODOL ini mendapatkan tindakan dari pihak berwajib.
"Apabila kedapatan kendaraan bermuatan lebih dengan berdimensi lebih ini digunakan selama PPKM Darurat, maka aparat penegak hukum wajib melakukan penindakan," sebutnya.
"Bukan berarti karena masa PPKM Darurat, lantas kendaraan truk ODOL ini semena-mena berseliweran di jalan raya dengan alasan angkut logistik. Sehingga pelanggaran muatan dan dimensi lebih dapat ditolerir aparat," lanjut Djoko.
Patut diketahui, jika truk ODOL dibiarkan beroperasi di jalan akan berdampak pada rusaknya infrastruktur jalan, jembatan serta fasilitas pelabuhan penyeberangan.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR