GridOto.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah berjuluk pintar, karena disematkan fitur canggih yang bisa menambah fungsinya. Namanya pun kini berganti menjadi Smart SIM.
Fitur canggih yang disematkan pada Smart SIM yaitu berupa chip elektronik.
Sejak pertama kali diluncurkan pada September 2019, Smart SIM diklaim memiliki fungsi sebagai uang elektronik atau e-Money, yang bisa digunakan untuk berbelanja, membayar tol hingga denda tilang.
"Pada saat kita uji coba bulan September 2019, 500 SIM sudah bisa digunakan e-money," kata Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman kepada GridOto.com, Kamis (8/7/2021).
Baca Juga: Ada Inovasi Terbaru Jika SIM Mati Diingatkan Lewat SMS dan Email, Ini Kata Korlantas Polri
Meski begitu, supaya punya fungsi sebagai alat transaksi, pemilik Smart SIM harus melakukan aktivasi terlebih dahulu melalui bank, yang bekerja sama dengan Korlantas Polri.
Kalau tidak diaktifkan, Smart SIM hanya berfungsi sebagai kartu identitas diri.
Nantinya, kartu Smart SIM dapat diisi saldo hingga Rp 2 juta.
Baca Juga: Jangan Panik Kalau Masa Berlaku SIM Habis Saat PPKM Darurat, Perpanjang Lewat Cara Ini Saja
"Kalau untuk e-Money mutlak izinnya dari Bank Indonesia (BI) , kalo secara system Korlantas & BNI sudah siap sejak 2019," tuturnya.
Penambahan fungsi dan fitur pada SMART SIM bertujuan untuk memberikan nilai tambah dan efektivitas bagi Polri di mana SMART SIM dapat memudahkan para anggota Polri, khususnya Korlantas, dalam meningkatkan keamanan, keselamatan, dan ketertiban bagi masyarakat.
Kemudian, dengan adanya penambahan fitur dan fungsi yang ada pada SMART SIM, pemegang kartu juga akan merasa lebih nyaman, aman, dan dimudahkan.
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR