Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Efektifkah PPnBM 100 Persen di Tengah PPKM Darurat? Begini Jawaban Mitsubishi

Wisnu Andebar - Kamis, 8 Juli 2021 | 10:35 WIB
Mitsubishi Xpander Cross di pameran otomotif Kemayoran, Jakarta.
Wisnu/GridOto.com
Mitsubishi Xpander Cross di pameran otomotif Kemayoran, Jakarta.

GridOto.com - Insentif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) 100 persen untuk mobil baru dengan kapasitas 1.500 cc ke bawah diperpanjang hingga Agustus 2021.

PPnBM 100 persen sejatinya diciptakan oleh pemerintah untuk kembali meningkatkan daya beli masyarakat yang lesu akibat pandemi Covid-19.

Namun karena kasus Covid-19 mengalami lonjakan dalam beberapa waktu terakhir ini, pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021.

PPKM Darurat mengatur kegiatan pendidikan, pekerjaan di sektor esensial dan non-esensial untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Baca Juga: Konsumen Tetap Bisa Servis di Bengkel Resmi Mitsubishi Selama PPKM Darurat, Ini Syaratnya

Lantas, apakah perpanjangan insentif PPnBM 100 persen di tengah penerapan PPKM Darurat efektif untuk mendongkrak penjualan mobil di Tanah Air?

Naoya Nakamura, Presiden Direktur PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) mengatakan, PPKM Darurat dan Insentif PPnBM merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memulihkan diri dari pandemi Covid-19.

Menurut Nakamura, PPKM darurat dijalankan untuk menjaga masyarakat dan menekan paparan virus Corona.

Sedangkan insentif PPnBM untuk menjaga kondisi perekonomian di Indonesia yang terdampak akibat Covid-19, khususnya di industri otomotif.

Baca Juga: Mitsubishi Hadirkan Fogging Disinfectant Gratis untuk Konsumen, Berlaku untuk Semua Dealer di Indonesia, Ini Syaratnya

"Kami sangat mendukung setiap langkah yang diambil oleh pemerintah untuk keselamatan dan kebaikan masyarakat," kata Nakamura kepada GridOto.com, Kamis (8/7/2021).

Ia mengungkapkan, insentif PPnBM selama pandemi Covid-19 yang diberikan pemerintah mulai Maret 2021 lalu, terbukti mampu meningkatkan gairah pasar otomotif di Indonesia.

"Dengan adanya perpanjangan insentif PPnBM 100 persen, harapan kami dapat terus menstimulasi daya beli konsumen akan produk-produk otomotif agar tetap tinggi," pungkasnya.

Sebagai informasi, perpanjangan insentif PPnBM 100 persen membuat harga Xpander dan Xpander Cross kembali mengalami penurunan mulai Rp 14 jutaan sampai Rp 18 jutaan tergantung tipe.

Baca Juga: Buka Banyak Fitur Rahasia Mitsubishi Xpander dan Nissan Livina, Cuma 10 Menit, ECU Enggak Diotak-atik

Berikut daftar harga Xpander dan Xpander Cross setelah mendapatkan perpanjangan insentif PPnBM 100 persen hingga Agustus 2021 mendatang:

Tipe Harga
Xpander Cross Rockford Fosgate Black Edition AT Rp 294,51 juta
Xpander Rockford Fosgate Black Edition AT Rp 266,95 juta
Xpander Rockford Fosgate Black Edition MT Rp 257,57 juta

 

Tipe Harga
Xpander Cross Premium Package AT Rp 281,36 juta
Xpander Cross AT Rp 268,82 juta
Xpander Cross MT Rp 259,54 juta

 

Tipe Harga
Xpander Ultimate Rp 262,13 juta
Xpander Sport AT Rp 258,3 juta
Xpander Sport MT Rp 248,82 juta
Xpander Exceed AT Rp 241,43 juta
Xpander Exceed MT Rp 231,5 juta
Xpander GLS AT Rp 233,9 juta
Xpander GLS MT Rp 223,68 juta

 

 

Editor : Fendi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa