GridOto.com - Insentif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) 100 persen untuk mobil baru dengan kapasitas 1.500 cc ke bawah diperpanjang hingga Agustus 2021.
PPnBM 100 persen sejatinya diciptakan oleh pemerintah untuk kembali meningkatkan daya beli masyarakat yang lesu akibat pandemi Covid-19.
Namun karena kasus Covid-19 mengalami lonjakan dalam beberapa waktu terakhir ini, pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021.
PPKM Darurat mengatur kegiatan pendidikan, pekerjaan di sektor esensial dan non-esensial untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Baca Juga: Konsumen Tetap Bisa Servis di Bengkel Resmi Mitsubishi Selama PPKM Darurat, Ini Syaratnya
Lantas, apakah perpanjangan insentif PPnBM 100 persen di tengah penerapan PPKM Darurat efektif untuk mendongkrak penjualan mobil di Tanah Air?
Naoya Nakamura, Presiden Direktur PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) mengatakan, PPKM Darurat dan Insentif PPnBM merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memulihkan diri dari pandemi Covid-19.
Menurut Nakamura, PPKM darurat dijalankan untuk menjaga masyarakat dan menekan paparan virus Corona.
Sedangkan insentif PPnBM untuk menjaga kondisi perekonomian di Indonesia yang terdampak akibat Covid-19, khususnya di industri otomotif.
Editor | : | Fendi |
KOMENTAR