Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Asyik, Ojol Sudah Bisa Lewati Pos Penyekatan PPKM Darurat, Ini Syaratnya

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Rabu, 7 Juli 2021 | 17:59 WIB
Ilustrasi PPKM Darurat
Rudy Hansend/GridOto.com
Ilustrasi PPKM Darurat

GridOto.com - Ojek online (ojol) dan kendaraan angkutan barang logistik, kini diizinkan untuk melintasi Pos Penyekatan PPKM Darurat di wilayah DKI Jakarta.

Penyekatan jalan sendiri merupakan salah satu kebijakan yang dilaksanakan selama PPKM Darurat yang dimulai dari 5 sampai 20 Juli 2021.

Hal ini disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

"Ojol juga termasuk layanan pengiriman barang yang menggunakan sepeda motor, jadi boleh melewati pos penyekatan," ujar Kombes Pol Sambodo saat dihubungi GridOto.com, Rabu (7/7/2021).

Baca Juga: Mobil Baru Tidak Servis Saat PPKM Darurat Bisa Hanguskan Jatah Servis Gratis? Begini Jawaban Nissan dan Honda

Hari-hari sebelumnya, banyak pengemudi ojol yang mengeluh lantaran terhambat saat bekerja di masa PPKM Darurat.

Mereka terpaksa berhenti dan putar balik karena tidak dapat melewati petugas di Pos PPKM Darurat.

"Tidak bisa lewat saat PPKM hari pertama dan kedua, karena banyak kendaraan menumpuk juga di pos penyekatan," ujar Rifky Purnama, seorang rider ojol kepada GridOto.com, Rabu (7/7/2021).

"Sekarang sudah bisa lewat, mungkin aturan baru ya jadi ojol sekarang dikasih lewat," tukasnya.

Baca Juga: Konsumen Tetap Bisa Servis di Bengkel Resmi Mitsubishi Selama PPKM Darurat, Ini Syaratnya

Meski ojol dapat beroperasi, dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh Pemerintah Daerah, dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. 

Selama PPKM Darurat, ojol boleh mengangkut penumpang dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan rekomendasi Satgas Covid-19.

Kemudian, ojol maupun ojek pangkalan dilarang berkerumun lebih dari 5 orang dan wajib menjaga jarak parkir kendaraan minimal 1 meter.
 
Terakhir, perusahaan wajib menerapkan Geofencing (GPS pemantau pergerakan kendaraan) kepada setiap driver ojol tanpa terkecuali. 

Baca Juga: Wali Kota Bekasi Sudah Beri Izin, Ojol Bisa Angkut Penumpang Lagi Mulai Hari Ini

Ingat sob, selalu taati PPKM Darurat supaya dapat memutus rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Terawat Sampai Dilelang, Selama Ini Mobil dan Motor Sitaan KPK Menginap di Rupbasan Dewi Sartika

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa