GridOto.com - Sejumlah daerah di Indonesia mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada 2021.
Contohnya pemutihan PKB yang dilaksanakan di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sejak 1 Juli 2021 lalu.
Ada beberapa item pajak yang diketahui mendapatkan diskon, salah satunya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
Nah, buat sobat yang ingin mendapatkan diskon BBNKB II harus tahu syarat-syarat yang diperlukan sebelum mengurusnya.
Baca Juga: Duh Pajak Mobil Masih Setahun Terus Mutasi, Kok Disuruh Bayar Pajak Lagi?
"Masyarakat harus menyiapkan terlebih dahulu syarat-syaratnya (sebelum datang ke Kantor Samsat)," jelas Kasubdit Regident Ditlantas Polda Kepri, AKBP Syafrudin Semidang Sakti, dikutip dari Tribunbatam.id.
Kurang lebih tujuh syarat untuk mengurus balik nama, yakni melampirkan BPKB dan STNK asli beserta KTP pihak pertama serta kedua.
Kemudian jangan lupa untuk melampirkan kuitansi jual beli dan surat jual beli kendaraan yang sesuai dengan data di BPKB serta STNK.
Tidak hanya itu, pemohon balik juga diwajibkan untuk melakukan cek fisih terlebih dahulu sebagai salah satu syarat.
Baca Juga: Catat Perkiraan Pemutihan Pajak Kendaraan, Kapan dan dimana!
Lalu untuk mengurus balik nama kendaraan ke perusahaan, ada beberapa syarat khusus yang perlu dipenuhi.
Seperti melampirkan fotocopy SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan Surat Keterangan Domisili.
Juga jangan sampai lupa untuk melampirkan surat kuasa dengan kop surat dan sudah ditandatangani oleh pihak perusahaan.
Adapun syarat-syarat balik nama tersebut berlaku baik untuk kendaraan roda dua maupun empat.
Baca Juga: Mutasi Motor Tapi Jauh dari Kota Asal, Gunakan Cek Fisik Bantuan, Ini Caranya
Syafrudin berharap masyarakat bisa memanfaatkan pemutihan PKB yang digelar pada 2021 dengan sebaik-baiknya.
Mengingat banyak keringanan pajak yang diberikan kepada masyarakat pada kesempatan ini.
"Sanksi pajak dihapuskan 100 persen, pokok pajak tertunggak didiskon 50 persen dan bea balik nama gratis," paparnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan Covid-19 selama mengurus balik nama.
"Tetap patuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul SYARAT Balik Nama Kendaraan di Samsat Batam, Gratis Biaya hingga 3 Bulan Mendatang.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Tribunbatam.id |
KOMENTAR