Baca Juga: Pengendara Wajib Taat PPKM Darurat, Nekat Melanggar Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Juta
Kemudian mengatur dan membuat tanda jarak antar pengunjung di setiap fasilitas umum, memasang rambu-rambu imbauan mengenai informasi protokol kesehatan, melakukan pengukuran suhu tubuh, serta mewajibkan penggunaan masker bagi seluruh pengunjung dan petugas rest area.
"Sebagai tindakan prefentif, kami pun melakukan penyemprotan cairan disinfektan secara berkala, dan mewajibkan seluruh petugas rest area untuk segera menghubungi tenaga kesehatan apabila mengalami gejala-gejala terpapar COVID-19 agar mendapat penanganan medis,"
Meski menerapkan pengetatan protokol kesehatan, Tita memastikan rest area sebagai fasilitas pelayanan bagi pengguna jalan tol masih beroperasi secara penuh.
"Hal ini mengingat operasional jalan tol tergolong ke dalam sektor kritikal yang diharuskan tetap berjalan 100 persen," pungkasnya.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR