Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ternyata Ini Syarat Juru Parkir Minimarket Bisa Berizin Resmi

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Minggu, 4 Juli 2021 | 06:30 WIB
Ilustrasi lahan parkir minimarket
Tribunnews
Ilustrasi lahan parkir minimarket

GridOto.com - Juru parkir di minimarket kadang bikin jengkel pengendara.

Tapi jangan salah, ternyata ada juga juru parkir yang resmi lengkap dengan seragam dan surat tugas.

Kasubag Tata Usaha Unit Pengelola Perparkiran (UPP) Dishub DKI Jakarta, Dhani Grahutama, mengungkapkan persyaratan yang harus dilengkapi untuk mengelola parkiran minimarket secara resmi.

"Tentu syaratnya melalui kajian kami dan tidak sembarangan kasih surat tugas," ujar Dhani saat dihubungi GridOto.com, Sabtu (3/7/2021).

Untuk persyaratan pertama, Dhani mengatakan kalau akan dikaji dari lokasi minimarket tersebut.

Baca Juga: Juru Parkir Minimarket Dianggap Bikin Resah, Sebenarnya Resmi atau Liar?

"Jadi kami lihat lokasinya, misal mereka mengelola parkirnya di atas trotoar ya tidak bisa kami kasih, kami juga ada rambu-rambunya," katanya.

Dhani pun mengatakan kalau jangan sampai malah nantinya parkiran minimarket tersebut berlindung di balik pemerintah.

"Jadi kami juga lihat, nanti jangan sampai malah antar Dishub jadi kontra, artinya biasanya yang melakukan penertiban itu dari pihak Sudinhub, kemudian misal kami mengelola di trotoar, tidak bisa begitu juga, nanti yang ada kami ribut antar sesama," jelas Dhani.

Lebih lanjut, untuk mengkaji lokasi minimarket, Dhani mengatakan kalau akan memulai dari melihat arus lalu lintas serta performa minimarket tersebut.

Baca Juga: Uji Coba Disinsentif Tarif Tertinggi Bagi Kendaraan yang Tidak Lulus Uji Emisi Masih Berlanjut, Begini Kata Dishub

Selain itu, izin dari pemangku kebijakan daerah setempat minimarket pun tidak luput dari persyaratan parkir resmi.

"Lebih penting lagi biasanya juga harus ada izin dari pemangku kebijakan, biasanya kalau ada pengembangan seperti itu kami libatkan teman-teman kelurahan, kecamatan, kepolisan, sehingga ada dasar kami melakukan pengelolaan di sana," ungkapnya.

"Jangan sampai kami sudah kelola ternyata ada protes dari pemangku kebijakan di situ, baik itu Lurah atau Kecamatan, Sudinhub, dan sebagainya," tutup Dhani.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Bisa Dicoba, Ini 5 Aplikasi yang Bisa Dipakai Untuk Pantau Arus Lalu Lintas di Tol

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa