GridOto.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sudah dimulai sejak hari ini, Sabtu (3/7/2021).
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, menyebut pihaknya akan melakukan penyekatan selama PPKM Darurat di Jakarta dan sekitarnya.
"Untuk melakukan ini, maka akan ada 63 titik yang kami jaga," ujar Sambodo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/7/2021).
Sambodo pun mengatakan kalau 63 titik itu tersebar mulai dari batas kota dan jalan tol.
Selain itu, kebijakan pembatasan dan pengendalian mobilitas yang telah dilakukan sebelumnya juga masih diterapkan Polda Metro Jaya selama PPKM Darurat berlangsung.
"63 titik yang kami jaga ini terdiri dari 28 titik yang ada di batas kota dan jalan tol, kemudian 21 titik di pembatasan mobilitas di lokasi rawan pelanggaran yang memang selama ini masih berjalan," sebutnya.
"Ada pula 14 titik pengendalian mobilitas kemudian patroli penegakan hukum dan penegakan hukum terhadap batas kapasitas angkutan umum dan jam operasional," tambah Sambodo.
Selama aturan PPKM darurat berlangsung, petugas hanya akan mengizinkan warga yang masuk ke dalam sektor esensial dan kritikal untuk melakukan mobilitas di luar rumah.
Baca Juga: Hari Pertama PPKM Darurat Jawa-Bali, Kendaraan Masih Bebas Keluar Masuk di Pos Checkpoint Ini
Selain dari dua kategori tersebut, masyarakat diminta untuk beraktivitas dari rumah.
Berdasarkan pantauan GridOto.com dari salah satu titik pos penyekatan di depan SPBU Cilangkap, Jalan Raya Bogor, arus lalu lintas terpantau cukup lancar.
Arus lalu lintas di Jalan Raya Bogor dari arah Depok menuju Jakarta maupun sebaliknya terpantau lancar pada pukul 17.30 WIB.
Terpantau tidak ada penumpukan kendaraan dari kedua arah.
Baca Juga: Ada Pos Penyekatan PPKM Darurat, Jalan Raya Serpong Macet Sampai 3 Km
Para pengendara baik itu mobil, motor, dan angkutan umum bebas melintas melewati pos penyekatan tanpa adanya pemeriksaan dari petugas.
Sayangnya, tidak ada petugas yang bisa dimintai keterangan di Pos PPKM Darurat SPBU Cilangkap, Jalan Raya Bogor tersebut.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR