GridOto.com - Pemerintah mulai menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) darurat pada hari ini, Sabtu (03/07/2021).
Penerapan PPKM darurat akan berlangsung mulai 3 sampai 20 Juli 2021 khusus di Provinsi Jawa dan Bali, untuk mengurangi mobilitas di tengah tingginya kasus penularan Covid-19.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan terdapat 63 titik penyekatan itu berada di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi.
"Ada 28 titik di dalam tol dan batas kota, kemudian 21 titik pembatasan mobilitas, dan 14 titik pengendalian mobilitas," ujar Sambodo yang dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (2/7/2021) kemarin.
Baca Juga: Ada Pos Penyekatan PPKM Darurat, Jalan Raya Serpong Macet Sampai 3 Km
Tim GridOto.com pun mencoba menyambangi salah satu titik penyekatan yang berada di Jalan Raya Bogor yakni di depan PT. Panasonic, Jakarta Timur.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada pukul 15.10 WIB, dari arah Depok menuju Jakarta maupun sebaliknya terpantau ramai lancar.
Sedangkan untuk kendaraan pribadi maupun umum masih bisa keluar masuk tanpa ada pemeriksaan dari petugas.
Baca Juga: PPKM Darurat Berlaku Hari Ini, Pelayanan Samsat Masih Buka, Tapi Ini Perbedaannya
Di lokasi penyekatan terdapat juga informasi berupa banner yang berisikan pelaksanaan PPKM darurat.
Tetapi tak ada satu pun petugas yang berjaga di titik penyekatan mau memberikan pernyataan kepada GridOto.com.
Sekadar informasi, terdapat 63 titik penyekatan selama PPKM darurat, serta 28 titik Pembatasan Mobilitas di dalam Tol, dalam Batas Kota/Provinsi dan Jalur Utama sebagai berikut:
Pembatasan Mobilitas di dalam kota:
1. Bundaran Senayan
2. Semanggi
3. Bundaran HI
4. TL Harmoni
Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol:
Arah Timur ke Barat
1. Gerbang Tol Tegal Parang
2. Gerbang Tol Polda
Arah Barat ke Timur
3. Gerbang Tol Semanggi
4. Gerbang Tol Senayan
5. Gerbang Tol Pancoran
Pembatasan Mobilitas di Batas Kota:
1. Ringroad Tegal Alur, Jakut
2. Pos Joglo Raya, Jakbar
3. Pos LTS Kalideres, Jakbar
4. Perempatan Pasar Jumat, Jaksel
5. Ciledug Raya (Universitas Budi Luhur), Jaksel
6. Lampiri Kalimalang, Jaktim
7. PT. Panasonic Jalam Raya Bogor, Jaktim
8. Depan SPBU Cilangkap, Depok
9. Jalan Parung Ciputat, Depok
10. Batu Ceper, Tangkot
11. Jati Uwung, Tangkot
12. Jalan Sultan Agung Meda Satria, Bekasi Kota
13. Jalan Nur Ali Sumber Arta, Bekasi Kota
14. Kedung Waringin, Bekasi Kabupaten
15. Tambun, Bekasi Kabupaten
16. Bintaro, Tangsel
17. Legok, Tangsel
18. Lenteng Agung, Depok
19. Kolong Cakung, Jaktim
21 Titik Pembatasan Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat:
Jakarta Pusat
1. Jalan Sabang
2. Jalan Cikini Raya
3. Jalan Asia Afrika
4. Jalan Apron
Jakarta Timur
5. Banjir Kanal Timur (BKT)
Jakarta Selatan
6. Kemang
7. Bulungan
Jakarta Barat
8. Kawasan Kota Tua
9. Jalan Pemancingan, Srengseng
Jakarta Utara
10. Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading
Tangerang Kota
11. Jalan Kali Pasir
12. Jalan Banding Raya
Tangerang Selatan
13. Jalan Boulevard Alam Sutera
14. Jalan Sutera Utama
15. Jalan Clique Gading Serpong
Depok
16. Jalan M. Yasin (depan STIE MBI)
17. Jalan M. Yasin (depan McD)
Bekasi Kota
18. Jalan Boulevard Selatan
19. Summarecon Bekasi
Kabupaten Bekasi
20. Cikarang Baru
21. Cifest Cikarang Selatan
14 Titik Pengendalian Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat:
Jakarta Pusat
1. Jalan Cassa
2. Jalan Salemba Tengah
Jakarta Timur
3. Jalan Jenderal Urip/Jatinegara Timur
4. Jalan Sutoyo Kramat Jati
5. Jalan Raya Bogor Pusdikes
Jakarta Selatan
6. Jalan Wolter Monginsidi
7. Jalan Cipete Raya
8. Jalan Cikajang
9. Jalan Gunawarman
Jakarta Utara
10. Sunter
11. PIK II
Jakarta Barat
12. Jalan Mangga Besar
Cikarang
13. Taman Sehati, Gor Wibawa Mukti
14. Distrik I, Meikarta
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Tribunnews.com |
KOMENTAR