GridOto.com - Pengendara wajib tahu, bahwa tarif parkir untuk mobil dan motor di DKI Jakarta sepertinya akan mengalami kenaikan.
Tidak tanggung-tanggung, tarif parkir maksimal untuk mobil dikenakan Rp 60 ribu dan untuk motor Rp 18 ribu per jam.
Hal ini tertuang dalam revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017.
Namun, sampai saat ini kenaikan tarif parkir di DKI Jakarta masih sebatas usulan.
Baca Juga: Warga Jakarta Harus Paham, Usulan Tarif Parkir Mobil Rp 60 Ribu Per Jam Punya 6 Dasar Hukum
Kepala Unit Pengelola Perparkiran (UPP) Dishub DKI Jakarta, Adji Kusambarto, mengungkapkan soal konsep ilustrasi penerapan tarif parkir tinggi ini.
"Tarif parkir tinggi (on street dan off street) diterapkan pada koridor utama angkutan umum massal," ujar Adji kepada GridOto.com di Jakarta, Kamis (1/7/2021).
"Hal tersebut meliputi ruas-ruas jalan utama pada koridor dan ruas-ruas jalan di sekitar jalan utama (sirip-siripnya) dengan batasan radius tertentu," katanya.
Dalam konsep ilustrasi penerapan tarif parkir tinggi ini, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan KH. Hasyim Ashari, dan Jalan Ir. Juanda merupakan ruas jalan pada koridor utama angkutan umum Massal.
Baca Juga: Parkir Mobil Matik Cukup di P Saja atau Mesti Tarik Rem Parkir Juga?
Sehingga, parkir on street dan off street di sepanjang ruas jalan tersebut dan di jalan-jalan sekitar jalan utama ditetapkan tarif parkir tinggi.
Namun, tarif parkir akan berbeda di ruas-ruas jalan pada non koridor utama angkutan umum massal dan di luar koridor utama angkutan umum massal.
Pada parkir on street dan off street di wilayah tersebut akan dikenakan tarif parkir yang lebih rendah.
"Konsep ilustrasi penerapan tarif parkir tinggi ini sesuai dengan revisi Pergub 31/2017 dan Pergub 120/2012," tutup Adji.
Kesimpulannya, ternyata tarif parkir tinggi di Jakarta ini bakal lebih diterapkan di kawasan angkutan umum massal.
Gimana pendapat kalian sob?
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR