Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tarif Parkir Sampai Rp 60 Ribu Per Jam, Targetnya Ternyata Dekat Koridor Angkutan Umum Massal, Simak NIh Lokasinya

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Jumat, 2 Juli 2021 | 16:35 WIB
Ilustrasi kenaikan tarif parkir di Jakarta
Pradana/GridOto
Ilustrasi kenaikan tarif parkir di Jakarta

GridOto.com - Pengendara wajib tahu, bahwa tarif parkir untuk mobil dan motor di DKI Jakarta sepertinya akan mengalami kenaikan.

Tidak tanggung-tanggung, tarif parkir maksimal untuk mobil dikenakan Rp 60 ribu dan untuk motor Rp 18 ribu per jam.

Hal ini tertuang dalam revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017.

Namun, sampai saat ini kenaikan tarif parkir di DKI Jakarta masih sebatas usulan.

Baca Juga: Warga Jakarta Harus Paham, Usulan Tarif Parkir Mobil Rp 60 Ribu Per Jam Punya 6 Dasar Hukum

Kepala Unit Pengelola Perparkiran (UPP) Dishub DKI Jakarta, Adji Kusambarto, mengungkapkan soal konsep ilustrasi penerapan tarif parkir tinggi ini.

"Tarif parkir tinggi (on street dan off street) diterapkan pada koridor utama angkutan umum massal," ujar Adji kepada GridOto.com di Jakarta, Kamis (1/7/2021).

"Hal tersebut meliputi ruas-ruas jalan utama pada koridor dan ruas-ruas jalan di sekitar jalan utama (sirip-siripnya) dengan batasan radius tertentu," katanya.

Dalam konsep ilustrasi penerapan tarif parkir tinggi ini, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan KH. Hasyim Ashari, dan Jalan Ir. Juanda merupakan ruas jalan pada koridor utama angkutan umum Massal.

Baca Juga: Parkir Mobil Matik Cukup di P Saja atau Mesti Tarik Rem Parkir Juga?

Sehingga, parkir on street dan off street di sepanjang ruas jalan tersebut dan di jalan-jalan sekitar jalan utama ditetapkan tarif parkir tinggi.

Namun, tarif parkir akan berbeda di ruas-ruas jalan pada non koridor utama angkutan umum massal dan di luar koridor utama angkutan umum massal.

Pada parkir on street dan off street di wilayah tersebut akan dikenakan tarif parkir yang lebih rendah.

"Konsep ilustrasi penerapan tarif parkir tinggi ini sesuai dengan revisi Pergub 31/2017 dan Pergub 120/2012," tutup Adji.

Baca Juga: Tanggapi Wacana Tarif Parkir Hingga Rp 60 Ribu per Jam di Jakarta, Pakar Transportasi: Biaya di Sini Justru Terlalu Murah

Kesimpulannya, ternyata tarif parkir tinggi di Jakarta ini bakal lebih diterapkan di kawasan angkutan umum massal.

Gimana pendapat kalian sob?

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Bukan Cuma Sopir, Pemilik Truk dan Mekanik Wajib Bertanggung Jawab Saat Kecelakaan

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa