Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mau Perpanjang SIM Tapi Ada PPKM Darurat, Tenang, Polisi Kasih Dispensasi Hingga Tanggal Ini

M. Adam Samudra - Jumat, 2 Juli 2021 | 14:45 WIB
Satpas SIM  Polda Metro Jaya, Da'an Mogot
Adam Samudra
Satpas SIM Polda Metro Jaya, Da'an Mogot

GridOto.com - Korlantas Polri memberikan dispensasi bagi masyarakat yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) ditengah PPKM Darurat.

Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada  tanggal 3 sd 20 Juli 2021, dapat diperpanjang pada tanggal 21-27 Juli 2021.

"Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," kata Djati kepada GridOto.com, Jum'at (2/7/2021).

Maksudnya buat Anda yang SIMnya mati di tanggal 3-20 Juli, kompensasinya hanya bisa dilakukan pada 21-27 Juli.

Jadi jangan sampai kelewatan memperpanjang atau harus bikin SIM baru.

Kendati demikian, bagi masyarakat yang hendak memperpanjang SIM juga harus tetap menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Perhatian, Saat PPKM Darurat Berlaku Jumlah Pemohon di Satpas SIM Tergantung Zona Penyebaran Covid-19

Sebab, dari surat telegram Kapolri ada pembatasan 50 persen bagi warga yang hendak membuat atau memperpanjang SIM tersebut.

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa