GridOto.com - Pemerintah akhirnya menarik rem darurat merespons lonjakan Covid-19 dengan mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sebagai kebijakan penanggulangan pandemi.
Dimulai Sabtu (3/7/2021) hingga 17 hari setelahnya, PPKM Darurat akan berlaku di berbagai kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali.
Keputusan mengenai kebijakan tersebut diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis (1/7/2021).
Lantas bagaimana dengan pelayanan SIM disetiap Satpas ?
Menangapi hal tersebut, Kasubdit SIM korlantas Polri Kombes Pol Djati Utomo memberikan penjelasan.
"Bagi Satpas yang masuk dalam wilayah zona merah penyebaran Covid-19 dapat melayani pemohon maksimal 25 persen dari jumlah kapasitas normal. Sedangkan di luar wilayah zona merah dapat melayani 50 persen dari jumlah kapasitas normal," kata Djati kepada GridOto.com, Jumat (2/7/2021).
Tak hanya itu, Korlantas Porli juga meminta agar setiap Satpas menerapkan protokol kesehatan (3M) yang ketat bagi seluruh pemohon SIM dan personel satpas.
Baca Juga: Ingat, Korban Kecelakaan Lalin Tidak Berwenang Menyita SIM/STNK Penabrak, Ini Aturannya
Saat memasuki gedung, masyarakat juga diminta berdiri sesuai stiker yang telah ditempel di lantai bangunan.
Jarak satu stiker dengan yang lainnya dipastikan aman agar tak meningkatkan penularan Covid-19.
Ia mengimbau masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan dimanapun berada.
Terutama, dengan kondisi Covid-19 yang belum menunjukkan tren penurunan.
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR