GridOto.com - Pemerintah resmi mengeluarkan panduan implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali pada Kamis (01/07/2021).
Nantinya penerapan PPKM darurat untuk berbagai sektor, termasuk transportasi akan berlangsung mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Provinsi Jawa dan Bali.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menjelaskan, masyarakat yang hendak melakukan perjalanan domestik harus menunjukkan kartu vaksin.
"Minimal vaksin dosis I dan PCR (H-2) untuk pesawat, serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya," ucap Adita Irawati.
Baca Juga: PPKM Darurat Batasi Kapasitas Penumpang Transportasi Umum, Apakah Kebijakan Pemerintah Ini Tepat?
Lantas bagaimana cara mendapatkan kartu vaksin bagi masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi dosis I maupun II?
Cara mendapatkan kartu atau sertifikat vaksin sebagai salah satu syarat dalam melakukan perjalanan cukup mudah sob.
Melansir TribunnewsBogor.com, sertifikat vaksin dapat diunduh melalui situs https://pedulilindungi.id/.
Biar tidak penasaran, simak nih panduan cara mendapat sertifikat vaksinasi dosis I dan II.
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | GridOto.com,TribunnewsBogor.com |
KOMENTAR