GridOto.com - Sejumlah provinsi di Indonesia memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Pemilik mobil dan motor bisa memanfaatkan ini untuk meringankan beban akibat denda dari tunggakan pajak.
Adapun bagi yang ingin mengurusnya, ada beberapa syarat pemutihan pajak kendaraan bermotor yang perlu disiapkan terlebih dahulu.
Hal ini seperti yang disampaikan oleh Herlina Ayu, Humas Humas Bapenda DKI Jakarta, kepada GridOto.com, Jum'at (2/7/2021).
Berikut ini 3 syarat untuk mengurus pemutihan pajak kendaraan bermotor:
Baca Juga: Nih Cara Bayar Pajak Kendaraan Jika KTP Hilang, Cukup Lakukan Hal Ini
Untuk pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
1. KTP sesuai nama STNK
2. Siapkan surat atau dokumen yang diperlukan yaitu STNK asli
3. Buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB)
Jika semua sudah siap bikers silahkan datang ke Samsat.
Sementara Untuk BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) ada 5 syarat, yaitu:
1. Siapkan Dokumen-Dokumen
- STNK asli dan fotokopi
- KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas meterai
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR